Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Tertangkapnya Abner Terkait Narkoba, Asessment BNN Tak Diterima Kejari Jakpus
Jumat 23 April 2021, 10:58 WIB

Situsnews.com,Jakarta-Abner yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 18 Januari 2020, kini akan memasuki persidangan, Karena berkas perkara telah dianggap P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, pihak Kuasa Hukum Abner, Tonny Purba & Partner merasa kecewa atas proses penyidikan di kepolisian Metro Jakarta Pusat, Karena hasil asessment kliennya bernama Abner, hingga kini tidak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal Asessment tersebut menurut Kuasa Hukum Abner, diajukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga pada pihak Badan Nasional Narkotika RI (BNN). Namun, saat kuasa hukum Abner yang terdiri Tonny Purba, SH, MH, Ricardo Putra, SH, Mintarno, SH. mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (Kajari Jakpus) menegaskan, bahwa pihak kejaksaan menyatakan asessment terkait Tersangka Abner tidak dilampirkan hasil assessment nya oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami sudah tanyakan ke kejaksaan, tapi asessmentnya belum masuk. Seharusnya sudah masuk ke Kejaksaan Jakarta Pusat. Karena asessment itu, pihak kepolisian yang mengajukan ke BNN, bukan kami kuasa hukumnya," Jelas Ricardo salah satu kuasa hukum Abner dari Tonny Purba & Partners, Kamis, 22 April 2021 lewat pesan singkatnya, whatsAppnya.

Hal tersebut ditegaskan juga oleh Nanang, Jaksa Kajari Jakarta Pusat. "Kejaksaan belum menerima asessment dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat," Jelasnya, Kamis 22 April 2021 lewat pesan singkatnya, whatsAppnya.

Tambah Ricardo lagi, bahwa terkait ditangkapnya Abner terkait kasus narkoba, pihak kepolisian dalam hal ini, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya, meminta sejumlah uang lewat Pengacara yg ditunjuk sendiri tidak kurang dari 300 juta pada kliennya.


Terang Ricardo lagi, Kliennya, Abner ditetapkan pasal 114 Kuhp jo. 112 Kuhp, sementara dari Penyidik Polres Jakarta Pusat mengajukan proses rehabilitasi ke BNN Nasional RI Yang bertempat di cawang. "Diketahui hasil assesment dari Kantor BNN nasional RI sudah keluar, namun Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sama sekali tidak memberitahu kepada kami selaku kuasa hukum, bahkan kami sudah secara resmi menanyakan Hal tersebut baik kepada Penyidik maupun kepada Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Jakpus,".

Ungkap Ricardo lagi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mengetahui adanya pengajuan assesment dari Polres Metro Jakpus ke BNN Nasional RI, sehingga tidak dimasukkan dalam materi dakwaan. "Mengingat kami selaku kuasa hukum sudah bertemu dengan JPU nya. Kami sangat menyesalkan sikap Penyidik Polres Jakarta Pusat cq. Kanit ResNarkoba Unit 3 Yang diduga telah menggelapkan hasil assesment Yang telah dikeluarkan oleh Kepala BNN Nasional RI, sehingga berkas assesment tersebut tidak diserahkan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Jakpus," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang baru Iptu Dewa Ayu Santi lewat pesan singkatnya mengatakan, pihaknya selama proses penyidikan, tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada tersangka maupun keluarga.

"Kami tidak meminta uang selama proses penyidikan," jelasnya.

Urainya lebih lanjut, proses penyidikan kasus narkotika atas nama tersangka Abner sudah lengkap. "Dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perlu kami sampaikan, dalam hubungan dengan perkara narkotik, tersangka Abner di samping sebagai penyalah guna, yang bersangkutan juga terkait dengan jaringan peredaran narkoba (pengedar) sehingga kami melakukan penahanan selama proses penyidikan," terangnya.

Terkait dengan permintaan assesment, pihak Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, sudah membawa tersangka Abner ke BNN. "Hasil assesment sudah kami masukkan dalam berkas perkara. Dengan demikian, pelaksanaan rehabilitasi menunggu putusan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 103 UU No. 35 Thn 2009," tegasnya.

Mengenai adanya dugaan permintaan uang sejumlah Rp 300 juta, pada masa Kanit Unit 3 ResNarkoba di jabat Akp Sahatman Gultom, pad Abner, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang baru Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, di luar kapastasnya.

"Beliau sudah meninggal. Dan mohon maaf saya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan kebijakan kanit sebelum saya," tutupnya. dpriyatna




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top