Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Tertangkapnya Abner Terkait Narkoba, Asessment BNN Tak Diterima Kejari Jakpus
Jumat 23 April 2021, 10:58 WIB

Situsnews.com,Jakarta-Abner yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 18 Januari 2020, kini akan memasuki persidangan, Karena berkas perkara telah dianggap P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, pihak Kuasa Hukum Abner, Tonny Purba & Partner merasa kecewa atas proses penyidikan di kepolisian Metro Jakarta Pusat, Karena hasil asessment kliennya bernama Abner, hingga kini tidak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal Asessment tersebut menurut Kuasa Hukum Abner, diajukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga pada pihak Badan Nasional Narkotika RI (BNN). Namun, saat kuasa hukum Abner yang terdiri Tonny Purba, SH, MH, Ricardo Putra, SH, Mintarno, SH. mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (Kajari Jakpus) menegaskan, bahwa pihak kejaksaan menyatakan asessment terkait Tersangka Abner tidak dilampirkan hasil assessment nya oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami sudah tanyakan ke kejaksaan, tapi asessmentnya belum masuk. Seharusnya sudah masuk ke Kejaksaan Jakarta Pusat. Karena asessment itu, pihak kepolisian yang mengajukan ke BNN, bukan kami kuasa hukumnya," Jelas Ricardo salah satu kuasa hukum Abner dari Tonny Purba & Partners, Kamis, 22 April 2021 lewat pesan singkatnya, whatsAppnya.

Hal tersebut ditegaskan juga oleh Nanang, Jaksa Kajari Jakarta Pusat. "Kejaksaan belum menerima asessment dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat," Jelasnya, Kamis 22 April 2021 lewat pesan singkatnya, whatsAppnya.

Tambah Ricardo lagi, bahwa terkait ditangkapnya Abner terkait kasus narkoba, pihak kepolisian dalam hal ini, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya, meminta sejumlah uang lewat Pengacara yg ditunjuk sendiri tidak kurang dari 300 juta pada kliennya.


Terang Ricardo lagi, Kliennya, Abner ditetapkan pasal 114 Kuhp jo. 112 Kuhp, sementara dari Penyidik Polres Jakarta Pusat mengajukan proses rehabilitasi ke BNN Nasional RI Yang bertempat di cawang. "Diketahui hasil assesment dari Kantor BNN nasional RI sudah keluar, namun Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sama sekali tidak memberitahu kepada kami selaku kuasa hukum, bahkan kami sudah secara resmi menanyakan Hal tersebut baik kepada Penyidik maupun kepada Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Jakpus,".

Ungkap Ricardo lagi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mengetahui adanya pengajuan assesment dari Polres Metro Jakpus ke BNN Nasional RI, sehingga tidak dimasukkan dalam materi dakwaan. "Mengingat kami selaku kuasa hukum sudah bertemu dengan JPU nya. Kami sangat menyesalkan sikap Penyidik Polres Jakarta Pusat cq. Kanit ResNarkoba Unit 3 Yang diduga telah menggelapkan hasil assesment Yang telah dikeluarkan oleh Kepala BNN Nasional RI, sehingga berkas assesment tersebut tidak diserahkan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Jakpus," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang baru Iptu Dewa Ayu Santi lewat pesan singkatnya mengatakan, pihaknya selama proses penyidikan, tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada tersangka maupun keluarga.

"Kami tidak meminta uang selama proses penyidikan," jelasnya.

Urainya lebih lanjut, proses penyidikan kasus narkotika atas nama tersangka Abner sudah lengkap. "Dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perlu kami sampaikan, dalam hubungan dengan perkara narkotik, tersangka Abner di samping sebagai penyalah guna, yang bersangkutan juga terkait dengan jaringan peredaran narkoba (pengedar) sehingga kami melakukan penahanan selama proses penyidikan," terangnya.

Terkait dengan permintaan assesment, pihak Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, sudah membawa tersangka Abner ke BNN. "Hasil assesment sudah kami masukkan dalam berkas perkara. Dengan demikian, pelaksanaan rehabilitasi menunggu putusan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 103 UU No. 35 Thn 2009," tegasnya.

Mengenai adanya dugaan permintaan uang sejumlah Rp 300 juta, pada masa Kanit Unit 3 ResNarkoba di jabat Akp Sahatman Gultom, pad Abner, Kanit Unit 3 ResNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang baru Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, di luar kapastasnya.

"Beliau sudah meninggal. Dan mohon maaf saya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan kebijakan kanit sebelum saya," tutupnya. dpriyatna




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top