Kamis, 17 September 2026

Breaking News

  • 2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya   ●   
  • Deteksi Dini Gejolak Harga, Polsek Senapelan Cek Stok Sembako di Sejumlah Toko   ●   
  • KPK Dalami Keterkaitan Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Suap HGB   ●   
  • Persib Tundukkan FC Seoul 1-0, Julio Cesar Cetak Gol Cepat   ●   
  • AS dan China Bersiap Bertemu, Isu Taiwan Jadi Perhatian   ●   
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
Kamis 06 November 2025, 08:31 WIB
KPK gelar konferensi pers kasus Gubernur Riau.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan senilai Rp 7 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam.

Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025), mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberikan keterangan pers.

Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid terkait penambahan anggaran proyek infrastruktur.

Namun, menurut KPK, Arief yang mewakili Gubernur kemudian menaikkan permintaan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” ungkap Tanak.

KPK menduga sekitar Rp 4 miliar telah diserahkan secara bertahap dari total permintaan tersebut. Sisanya belum terealisasi hingga akhirnya KPK melakukan tindakan hukum.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Abdul Wahid.

Semua pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Sementara Dani Nursalam, yang sempat tidak berada di lokasi OTT, menyerahkan diri ke KPK sehari setelah operasi dilakukan.(hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Kamis 17 September 2026
2027 Punya 18 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa 15 September 2026
TNI AL Sambangi Pesisir Bantan, Narkoba dan Abrasi Jadi Sorotan

Sabtu 12 September 2026
Catat, Ini Perkiraan Libur Hari Besar Islam Tahun 2027

Rabu 09 September 2026
Musyran VI Pramuka Bukit Batu, Edi Sakura Dorong Kepemimpinan yang Solid dan Bersinergi

Rabu 09 September 2026
Mulai Kehilangan Semangat? Ini Sejumlah Cara Sederhana Mengatasi Burnout

Senin 07 September 2026
Ikan atau Kucing, Apa yang Pertama Kamu Lihat? Begini Gambaran Sifatnya

Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top