DUMAI – Aktivitas gelanggang permainan (gelper) di belakang Hotel Wisata, Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, kembali menjadi sorotan.
Tempat hiburan tersebut dikeluhkan warga karena diduga beroperasi hingga pukul 04.30 WIB, jauh melewati batas waktu operasional yang disebut telah ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan warga, aktivitas gelper itu masih berlangsung hingga menjelang subuh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam di Kota Dumai.
Padahal, berdasarkan ketentuan jam operasional yang disebut diatur dalam regulasi terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), gelanggang permainan dibatasi beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai selaku perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda) seharusnya merespon keluhan warga tersebut.
Namun, pembangkangan yang dilakukan pengusaha Gelper itu seperti dibiarkan begitu saja. Kasatpol PP Dumai Sepranef Syamsir, saat dihubungi situsnews.com tidak memberikan tanggapan alias bungkam.
Bungkamnya Kasat Pol PP Dumai bisa menimbukan asumsi bahwa Aparat mendapatkan setoran.
Pengusaha Geleper merasa tidak perlu mematuhi aturan, sepanjang masih ada oknum petugas yang korup. Korupsi dapat membuat pemilik Gelper merasa bisa membeli atau mempengaruhi keputusan pejabat daerah.
Menghadapi pengusaha Gelper yang bandel, pemerintah daerah tentunya tidak boleh kalah. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti jam operasional hanya akan mencoreng wajah pemerintah. Jika hal itu tak bisa diatasi, ada baiknya cabut saja Perda dan Perwako yang menjadi landasan regulasi.
Sebelumnya, warga Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, mengeluhkan Aktivitas gelanggang permainan (gelper) tersebut.
Pasalnya, tempat permainan tersebut disebut-sebut beroperasi hingga dini hari, bahkan sekitar pukul 04.30 WIB.
Warga berharap Satpol PP selaku penegak Perda menindak tegas pusat hiburan yang melanggar jam operasional.
Warga juga berharap pengawasan terhadap tempat hiburan dan gelanggang permainan di Kota Dumai dapat ditingkatkan demi menjaga ketertiban serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kasat Pol PP Dumai terkait dugaan pelanggaran jam operasional tersebut maupun legalitas usaha yang dimaksud.
Laporan Kabiro Dumai, Syaiful Amri
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |



01
02
03
04
05
