Sabtu, 24 Oktober 2026

Breaking News

  • Gelper di Belakang Hotel Wisata Dumai Diduga Langgar Jam Operasional, Kasatpol PP Bungkam   ●   
  • Program Jumat Keliling di Masjid Silaturahim, Kapolres Rohul Ajak Jemaah Jauhi Narkoba dan Judi Online   ●   
  • Defile 1.460 Peserta, Kemah Kerukunan dan Ekoteologi Siak Hijau 2026 Resmi Dibuka   ●   
  • Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama   ●   
  • Resahkan Warga, Gelper di Belakang Hotel Wisata Dumai Diduga Beroperasi hingga Pukul 04.30 WIB   ●   
Gelper di Belakang Hotel Wisata Dumai Diduga Langgar Jam Operasional, Kasatpol PP Bungkam
Sabtu 24 Oktober 2026, 12:24 WIB

DUMAI – Aktivitas gelanggang permainan (gelper) di belakang Hotel Wisata, Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, kembali menjadi sorotan.

 

Tempat hiburan tersebut dikeluhkan warga karena diduga beroperasi hingga pukul 04.30 WIB, jauh melewati batas waktu operasional yang disebut telah ditetapkan pemerintah daerah.

 

Berdasarkan laporan warga, aktivitas gelper itu masih berlangsung hingga menjelang subuh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam di Kota Dumai.

 

Padahal, berdasarkan ketentuan jam operasional yang disebut diatur dalam regulasi terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), gelanggang permainan dibatasi beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai selaku perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda) seharusnya merespon keluhan warga tersebut.

 

Namun, pembangkangan yang dilakukan pengusaha Gelper itu seperti dibiarkan begitu saja. Kasatpol PP Dumai Sepranef Syamsir, saat dihubungi situsnews.com tidak memberikan tanggapan alias bungkam.

 

Bungkamnya Kasat Pol PP Dumai bisa menimbukan asumsi bahwa Aparat mendapatkan setoran.

 

Pengusaha Geleper merasa tidak perlu mematuhi aturan, sepanjang masih ada oknum petugas yang korup. Korupsi dapat membuat pemilik Gelper merasa bisa membeli atau mempengaruhi keputusan pejabat daerah.

 

Menghadapi pengusaha Gelper yang bandel, pemerintah daerah tentunya tidak boleh kalah. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti jam operasional hanya akan mencoreng wajah pemerintah. Jika hal itu tak bisa diatasi, ada baiknya cabut saja Perda dan Perwako yang menjadi landasan regulasi.

 

Sebelumnya, warga Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, mengeluhkan Aktivitas gelanggang permainan (gelper) tersebut.

 

Pasalnya, tempat permainan tersebut disebut-sebut beroperasi hingga dini hari, bahkan sekitar pukul 04.30 WIB.

 

Warga berharap Satpol PP selaku penegak Perda menindak tegas pusat hiburan yang melanggar jam operasional.

 

Warga juga berharap pengawasan terhadap tempat hiburan dan gelanggang permainan di Kota Dumai dapat ditingkatkan demi menjaga ketertiban serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kasat Pol PP Dumai terkait dugaan pelanggaran jam operasional tersebut maupun legalitas usaha yang dimaksud.

 

Laporan Kabiro Dumai, Syaiful Amri

 

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top