Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua dari kiri) menandatangani SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.(Foto: kemenag)JAKARTA - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut ditetapkan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan mayoritas hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan hari besar keagamaan.
“17 hari libur ini, 13 di antaranya adalah libur keagamaan,” ujar Nasaruddin dalam rapat penandatanganan SKB.
Namun, berdasarkan SKB yang telah ditetapkan, jumlah resmi hari libur nasional 2027 adalah 18 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak delapan hari.
Menurut Nasaruddin, hari libur keagamaan merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menjalankan kehidupan beragama.
Penetapan kalender libur nasional juga perlu memperhatikan kesiapan layanan pemerintah dan mobilitas masyarakat, terutama pada periode yang bertepatan dengan rangkaian hari besar keagamaan dan arus mudik.
Salah satu periode yang menjadi perhatian adalah Maret 2027. Pada bulan tersebut terdapat rangkaian Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, dan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Rangkaian hari libur tersebut berdekatan dengan periode mudik Idul Fitri. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan pola perjalanan masyarakat dalam menetapkan cuti bersama. Kemenko PMK menyebut penetapan cuti bersama mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi akhir pekan, serta periode mudik Lebaran.
Kemenag Siapkan Posko Mudik
Untuk mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat, Kementerian Agama akan melibatkan aparatur dalam posko mudik.
“Seluruh aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia harus terlibat di dalam posko mudik,” kata Nasaruddin.
Ia juga mendorong masjid di berbagai daerah, khususnya yang berada di jalur mudik, dapat dimanfaatkan sebagai tempat persinggahan masyarakat.
Menurutnya, masjid dapat menyediakan fasilitas dasar seperti air bersih dan ruang istirahat bagi pemudik. Keberadaan titik persinggahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
“Nah ini menjadi sarana masyarakat sekitar untuk bertransaksi ekonomi di situ,” ujarnya.
Nasaruddin juga menyebut keberadaan tempat istirahat bagi pemudik dapat membantu mengurangi kelelahan pengemudi sehingga diharapkan turut mendukung keselamatan perjalanan.
Ada Wacana FWA bagi ASN
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan kemungkinan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada periode tertentu.
“Kemungkinan besar nanti akan ada kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), khususnya untuk para ASN. Jadi, kita tidak perlu menambah lagi jumlah cuti, tetapi memberikan fleksibilitas kepada kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk ASN, pemerintah masih akan menindaklanjuti ketentuan cuti bersama melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN 2027 akan disusun setelah SKB tiga menteri ditetapkan.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut 18 hari libur nasional 2027 yang telah ditetapkan pemerintah:
1 Januari - Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari - Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
10 Maret - Idul Fitri 1448 Hijriah
11 Maret - Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret - Wafat Yesus Kristus
28 Maret - Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei - Hari Buruh Internasional
6 Mei - Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei - Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei - Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni - Hari Lahir Pancasila
6 Juni - 1 Muharram Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus - Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus - Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember - Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Cuti Bersama 2027
Pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama, yakni:
5 Februari - Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret - Idul Fitri 1448 Hijriah
12 Maret - Idul Fitri 1448 Hijriah
15 Maret - Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret - Wafat Yesus Kristus
18 Mei - Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei - Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember - Kelahiran Yesus Kristus
Untuk hari raya Islam, khususnya Idul Fitri, masyarakat tetap perlu memperhatikan keputusan resmi pemerintah mengenai penetapan tanggal pelaksanaan. Nasaruddin menjelaskan bahwa penetapan Idul Fitri tetap berkaitan dengan mekanisme sidang isbat.
“Kalaupun di Idul Fitri-nya ada sedikit pergeseran, itu hal yang lumrah. Karena masih dengan sidang isbat, sidang isbat itu nanti menentukan besok lebaran atau tidak,” tambah Nasaruddin.
Dengan ditetapkannya SKB tersebut, kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027 menjadi acuan bagi pemerintah, dunia usaha, sektor ekonomi, dan masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang tahun. (inilah)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
