ilustrasi demo buruh.PEKANBARU - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan tersebut mengacu pada formula yang disebut menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.
"Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (16/9/2026).
Said mengatakan, usulan tersebut akan kembali disampaikan dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Namun, tanggal pelaksanaan aksi belum ditetapkan dan masih dibahas.
Menurutnya, aksi akan dimulai dari daerah dengan sasaran kantor gubernur di masing-masing provinsi.
"KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur," ujarnya.
Bawa Sejumlah Tuntutan
Selain kenaikan upah minimum, Said mengatakan aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan lainnya.
Salah satunya meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
KSPPB juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan perubahan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan pesangon. Said menyampaikan pihaknya meminta skema pesangon 0,5 kali diubah menjadi minimal satu kali sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Selain itu, buruh juga menyampaikan tuntutan terkait pajak atas program jaminan hari tua. Said mengatakan pihaknya menginginkan tarif pajak tersebut menjadi 0 persen dari yang disebutnya saat ini sebesar 5 persen.
Jelaskan Dasar Usulan 7,5-9,5 Persen
Said menjelaskan, angka 7,5-9,5 persen merupakan rentang yang diajukan pihaknya dengan mempertimbangkan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam perhitungan yang disampaikannya, Said menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9 serta angka pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen dan inflasi 3,20 persen.
Dengan formula tersebut, Said menyebut diperoleh angka sekitar 7,7 persen sebagai gambaran perhitungan rata-rata nasional.
"3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9 indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7%," jelasnya.
Namun, Said mengatakan angka tersebut merupakan gambaran berdasarkan rata-rata nasional. Menurutnya, penetapan upah minimum di masing-masing daerah perlu mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia mencontohkan Maluku Utara yang disebut memiliki pertumbuhan ekonomi 20,05 persen. Berdasarkan simulasi yang disampaikannya, kenaikan upah minimum di daerah tersebut dapat mencapai 12,5 persen jika menggunakan indeks tertentu 0,5.
Said kemudian menggunakan angka 9,5 persen sebagai batas atas usulan dengan mempertimbangkan bahwa kenaikan upah minimum dalam praktik selama beberapa tahun terakhir menurutnya jarang mencapai dua digit.
"Jadi sekarang jelas, usulan buruh kenaikan upah minimum adalah 7,5%. Kenapa 7,5%? Karena tadi secara nasional kan sudah dapat hitungannya 7,7%. Kenapa saya turunkan 7,5%? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional," katanya.
"Saya pakai 7,5% sampai dengan 9,5%. Kenapa 9,5%? Karena Maluku Utara tertinggi, dia ada dua digit. Yurisprudensi jarang, jadi saya mendekati yang dua digit, dua digit kan 10% angkanya, maka saya ambil 9,5%," lanjutnya.
Sementara itu, BPS mencatat inflasi nasional secara tahunan pada Agustus 2026 sebesar 3,19 persen, sehingga angka 3,20 persen yang digunakan Said dalam paparannya sebaiknya dipahami sebagai angka yang digunakan dalam perhitungan pihak buruh, bukan sebagai angka resmi terbaru BPS yang berdiri sendiri.
Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum 7,5-9,5 persen merupakan posisi yang disampaikan KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB. Besaran akhir upah minimum 2027 akan mengikuti proses dan ketentuan penetapan yang berlaku. (detik)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
