ilustrasi antrian BBM.PADANG - PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna memastikan distribusinya berjalan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Salah satu langkah pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang.
Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Helmi Heriyanto, perwakilan Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.
Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah aspek penyaluran BBM subsidi, mulai dari kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, hingga kepatuhan lembaga penyalur terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan, operasional serta pelayanan kepada masyarakat di SPBU yang diperiksa berjalan normal.
Namun, tim menemukan indikasi adanya kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat akan melakukan pengisian BBM subsidi. Pihak SPBU diketahui tidak melayani pengisian kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi membutuhkan kerja sama antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat," ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
31 Sanksi Selama 2026
Sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menjatuhkan 31 sanksi sepanjang 2026.
Sanksi tersebut berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.
Permintaan penghapusan data juga diajukan terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penguatan tata kelola lembaga penyalur juga dilakukan melalui alih pengelolaan SPBU. Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU.
Langkah tersebut antara lain dilakukan berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang sebelumnya telah diterbitkan. Dengan tambahan tersebut, jumlah SPBU yang telah menjalani alih pengelolaan di wilayah Sumatera Barat mencapai enam unit.
"Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat," tegas Kitty.
Pertamina Patra Niaga juga terus mengembangkan sistem pengawasan berbasis data dan teknologi digital. Pemanfaatan QR Code serta pemantauan pola transaksi dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi distribusi BBM, sekaligus mendeteksi lebih awal adanya indikasi pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Seluruh lembaga penyalur diimbau untuk menjalankan kegiatan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diingatkan agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menjaga tata kelola distribusi, meningkatkan kepatuhan lembaga penyalur, serta memastikan BBM subsidi disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. (detik)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Daerah |



01
02
03
04
05
