ilustrasi.PEKANBARU - Seorang warga sipil, Dippo Wicaksono, mengadukan seorang oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SP terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi saat ini berpusat di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Aduan tersebut disertai somasi yang dilayangkan Dippo kepada pihak terkait.
Berdasarkan dokumen klarifikasi pers dan aduan hukum yang diperoleh, persoalan tersebut bermula dari komunikasi antara Dippo dan SP yang pada awalnya berkaitan dengan kemitraan media lokal dengan instansi pemasyarakatan.
Namun, dalam perkembangannya, Dippo menduga SP memberikan sejumlah instruksi operasional di lapangan yang dinilai berada di luar kewenangan dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) kedinasan.
"Oknum tersebut menjanjikan fasilitasi serta penyelesaian urusan resmi, namun di tengah jalan memberi instruksi di luar batas wewenang yang sangat berisiko bagi saya selaku pihak eksternal," ujar Dippo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Dippo, komunikasi dan pemberian instruksi yang dipersoalkan tersebut berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Bagansiapiapi, termasuk di luar jam dan area kedinasan.
Salah satu pertemuan yang disebut dalam aduan berlangsung di Kafe Ocean Blue pada 28 April 2026. Pertemuan tersebut disebut berlangsung setelah salat Isya, sekitar pukul 20.00 hingga 22.30 WIB.
Klaim Miliki Bukti Transaksi
Untuk mendukung aduannya, Dippo mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.
Bukti yang disebut antara lain rekaman komunikasi digital serta dokumen mutasi rekening Bank BNI tertanggal Mei 2026 yang menunjukkan adanya transaksi finansial.
Dippo juga mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, akibat tindakan yang ia nilai dilakukan secara sepihak oleh oknum pejabat tersebut.
Selain mengadukan SP, Dippo turut mempersoalkan proses penanganan laporannya di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Riau.
Menurut Dippo, dokumen nota somasi dan aduan resmi dalam bentuk fisik telah diterima Kanwil Kemenimipas Riau melalui jasa ekspedisi JNE pada 24 Juli 2026.
Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, ia mengaku belum menerima nomor registrasi laporan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).
Dippo juga mempersoalkan dokumen klarifikasi yang disebut telah disampaikan pihak Kanwil. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan dokumen lama yang diterbitkan pada Juni 2026, sebelum bukti tambahan berupa mutasi rekening dan somasi baru disampaikan.
"Menyajikan dokumen pembelaan lama milik terlapor tanpa memproses bukti mutasi BNI dan somasi baru adalah bentuk penundaan berlarut atau maladministrasi," tegas Dippo, Jumat (14/8/2026).
Konsultasi ke Ombudsman
Atas persoalan tersebut, Dippo mengaku telah berkonsultasi dengan layanan pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Ia juga telah menyampaikan batas waktu 14 hari kerja kepada Kanwil Kemenimipas Riau untuk menindaklanjuti laporan yang diajukannya.
Dippo menyatakan apabila tidak ada tindak lanjut dalam batas waktu tersebut, ia akan membawa seluruh dokumen dan bukti yang dimilikinya ke Inspektorat Jenderal Kemenimipas di Jakarta.
Dugaan penyalahgunaan wewenang, transaksi finansial, maupun maladministrasi yang disampaikan Dippo tersebut masih berupa aduan dan tuduhan dari pihak pengadu. Kebenaran materi aduan serta ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pejabat Lapas berinisial SP maupun Kanwil Kemenimipas Riau terkait tuduhan tersebut. Konfirmasi dari pihak yang diadukan diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan ini.(Dipo)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |



01
02
03
04
05
