Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
41 Warga dari Riau, Tersangka Karhutla Jadi 112 Orang
Jumat 04 September 2026, 18:26 WIB
Ilustrasi Karhutla Riau

JAKARTA-PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan 112 tersangka pembakaran hutan dan lahan di sejumlah titik di Kalimantan dan Sumatera. Seluruh tersangka merupakan pelaku perorangan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, mengatakan keterlibatan korporasi di balik pembakaran hutan dan lahan masih didalami. Pipit mengatakan penambahan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

"Mayoritas merupakan lahan milik masyarakat yang sudah kami verifikasi,” ujarnya dalam konferensi di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur pada Jumat, 4 September 2026.

Menurut kepolisian, modus yang dilakukan tersangka mayoritas merupakan lahan sawit pembukaan lahan sawit dengan membakar hutan untuk memangkas biaya. Namun, kata Pipit, ada juga yang tidak secara langsung membakar namun terjadi kebakaran karena lahan tersebut rentan terbakar.

Dari 112 tersangka, paling banyak berasal dari Riau, yaitu 41 orang. Lalu dari Kalimantan sebanyak 7 orang, Jambi 8 orang, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah 20 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, dan Kalimantan Timur 13 orang.

Hingga 3 September 2026, kepolisian telah menerima sebanyak 167 laporan yang seluruhnya berasal dari masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, menyatakan pengusutan kasus tidak akan berhenti di pelaku individu. "Kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak," ucap Irhamni.

Irhamni mengatakan sebagian besar tersangka merupakan petani atau pekerja serabutan yang membuka lahan untuk berladang ataupun menanam sawit. Namun, Bareskrim masih menyelidiki apakah mereka bertindak sendiri atau mendapat perintah dan pendanaan dari pihak lain.(*)

 




Editor : jr
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top