Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Pejabat Lapas Bagansiapiapi Diadukan Warga, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang dan Maladministrasi
Selasa 18 Agustus 2026, 08:28 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU - Seorang warga sipil, Dippo Wicaksono, mengadukan seorang oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SP terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi saat ini berpusat di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Aduan tersebut disertai somasi yang dilayangkan Dippo kepada pihak terkait.

Berdasarkan dokumen klarifikasi pers dan aduan hukum yang diperoleh, persoalan tersebut bermula dari komunikasi antara Dippo dan SP yang pada awalnya berkaitan dengan kemitraan media lokal dengan instansi pemasyarakatan.

Namun, dalam perkembangannya, Dippo menduga SP memberikan sejumlah instruksi operasional di lapangan yang dinilai berada di luar kewenangan dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) kedinasan.

"Oknum tersebut menjanjikan fasilitasi serta penyelesaian urusan resmi, namun di tengah jalan memberi instruksi di luar batas wewenang yang sangat berisiko bagi saya selaku pihak eksternal," ujar Dippo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Dippo, komunikasi dan pemberian instruksi yang dipersoalkan tersebut berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Bagansiapiapi, termasuk di luar jam dan area kedinasan.

Salah satu pertemuan yang disebut dalam aduan berlangsung di Kafe Ocean Blue pada 28 April 2026. Pertemuan tersebut disebut berlangsung setelah salat Isya, sekitar pukul 20.00 hingga 22.30 WIB.

Klaim Miliki Bukti Transaksi

Untuk mendukung aduannya, Dippo mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

Bukti yang disebut antara lain rekaman komunikasi digital serta dokumen mutasi rekening Bank BNI tertanggal Mei 2026 yang menunjukkan adanya transaksi finansial.

Dippo juga mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, akibat tindakan yang ia nilai dilakukan secara sepihak oleh oknum pejabat tersebut.

Selain mengadukan SP, Dippo turut mempersoalkan proses penanganan laporannya di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Riau.

Menurut Dippo, dokumen nota somasi dan aduan resmi dalam bentuk fisik telah diterima Kanwil Kemenimipas Riau melalui jasa ekspedisi JNE pada 24 Juli 2026.

Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, ia mengaku belum menerima nomor registrasi laporan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).

Dippo juga mempersoalkan dokumen klarifikasi yang disebut telah disampaikan pihak Kanwil. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan dokumen lama yang diterbitkan pada Juni 2026, sebelum bukti tambahan berupa mutasi rekening dan somasi baru disampaikan.

"Menyajikan dokumen pembelaan lama milik terlapor tanpa memproses bukti mutasi BNI dan somasi baru adalah bentuk penundaan berlarut atau maladministrasi," tegas Dippo, Jumat (14/8/2026).

Konsultasi ke Ombudsman

Atas persoalan tersebut, Dippo mengaku telah berkonsultasi dengan layanan pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Ia juga telah menyampaikan batas waktu 14 hari kerja kepada Kanwil Kemenimipas Riau untuk menindaklanjuti laporan yang diajukannya.

Dippo menyatakan apabila tidak ada tindak lanjut dalam batas waktu tersebut, ia akan membawa seluruh dokumen dan bukti yang dimilikinya ke Inspektorat Jenderal Kemenimipas di Jakarta.

Dugaan penyalahgunaan wewenang, transaksi finansial, maupun maladministrasi yang disampaikan Dippo tersebut masih berupa aduan dan tuduhan dari pihak pengadu. Kebenaran materi aduan serta ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pejabat Lapas berinisial SP maupun Kanwil Kemenimipas Riau terkait tuduhan tersebut. Konfirmasi dari pihak yang diadukan diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan ini.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top