Rabu, 21 Oktober 2026

Breaking News

  • Jangan Iri dengan Rezeki Orang Lain, Setiap Hamba Punya Takdirnya   ●   
  • Razia Sarang Narkoba Panger, Polda Riau Hancurkan Gubuk Transaksi Sabu   ●   
  • Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport   ●   
  • Wabup Syamsurizal Lantik 90 Pejabat di Lingkungan Pemkab Siak: Jabatan Adalah Amanah untuk Mengabdi, Bukan Mencari Kenyamanan   ●   
  • Harga Emas Antam Turun Lagi, Buyback di Pekanbaru Jadi Rp2,369 Juta per Gram   ●   
Krisis Honor Guru Bantu Kampar, DPRD dan Pemkab Cari Jalan Keluar Sesuai Aturan
Rabu 29 April 2026, 19:15 WIB

BANGKINANG – Pengalihan status guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi perhatian serius DPRD Kampar bersama pemerintah daerah. Persoalan tersebut dinilai mendesak untuk segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan serta keberlangsungan tugas para tenaga pendidik.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan persoalan guru bantu tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga aspek kemanusiaan yang berdampak pada para guru yang masih aktif mengajar.

“Ini persoalan yang harus segera dituntaskan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurut Tony, terdapat dua hal utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni surat resmi pengalihan status dari Pemerintah Provinsi Riau serta regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer.

Ia menjelaskan, saat ini status kepegawaian dalam pemerintahan hanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, setiap kebijakan yang diambil daerah harus tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kampar juga mendorong dinas terkait untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kementerian terkait, serta daerah lain yang telah lebih dahulu menangani persoalan serupa.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), terdapat sebanyak 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka terdiri dari guru SD dan SMP yang masih aktif mengajar, namun belum menerima honor selama empat bulan terakhir akibat perubahan mekanisme pembayaran.

Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, mengungkapkan keterlambatan pembayaran honor menjadi persoalan utama yang saat ini dihadapi para guru bantu.

“Honor kami belum dibayarkan selama empat bulan terakhir,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kampar dapat segera memberikan solusi, termasuk kepastian anggaran, agar para guru tetap dapat menjalankan tugas mengajar secara optimal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pemerintah daerah lain, hingga Kementerian PAN-RB.

Menurut Helmi, persoalan tersebut berkaitan erat dengan perubahan kewenangan pemerintah serta penyesuaian regulasi dan penganggaran daerah.

“Pemerintah daerah berkomitmen memperhatikan kesejahteraan guru bantu, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD disebut terus berupaya mencari solusi terbaik agar hak-hak guru bantu tetap terpenuhi tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.(Adv)




Editor : Tim
Kategori : DPRD Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top