BANGKINANG – Komisi II DPRD Kampar meminta dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima insentif guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Kampar. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Disdikpora Kampar, Kementerian Agama Kabupaten Kampar, serta perwakilan guru-guru MDTA, menyusul berkurangnya jumlah penerima insentif pada tahun 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan jumlah guru penerima insentif yang bersumber dari APBD mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya sekitar 3.600 guru, kini hanya tercatat 3.082 penerima. Dengan demikian, terdapat sekitar 518 guru yang berpotensi tidak lagi memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Menurutnya, pengurangan tersebut harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya, apakah akibat ketidaksesuaian kriteria penerima atau persoalan dalam pendataan. DPRD Kampar menduga belum sinkronnya data antara Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dinas terkait, dan Kementerian Agama menjadi salah satu faktor utama munculnya persoalan tersebut, Senin (4/5/2026).
Komisi II DPRD Kampar meminta pembaruan data dilakukan secara menyeluruh agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran. Langkah itu juga dinilai penting untuk menghindari adanya data ganda, guru yang sudah tidak aktif mengajar, maupun lembaga pendidikan yang tidak lagi beroperasi.
Selain itu, DPRD Kampar membuka peluang penambahan anggaran melalui APBD Perubahan apabila ratusan guru yang belum terakomodasi tersebut masih aktif mengajar dan belum menerima bantuan dari sumber pembiayaan lain.
Pemerintah daerah juga diminta mempertimbangkan alternatif pembiayaan lain, seperti dukungan APBN, dana desa, hingga skema insentif bagi guru yang telah tersertifikasi.
Sementara itu, data Kementerian Agama Kabupaten Kampar menunjukkan jumlah guru madrasah non-PNS di daerah tersebut mencapai 2.992 orang. Namun, hanya 667 guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga masih terdapat sekitar 2.325 guru yang belum memperoleh bantuan.
Kementerian Agama juga mengungkapkan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp39 miliar untuk mendukung guru agama di sekolah umum.
Ketua FKDT Kampar, Syamsul Hidayat, menyebutkan dari total 3.099 guru MDTA di Kampar, hanya 2.865 guru yang menerima insentif pada 2025. Sementara itu, sebanyak 234 guru lainnya belum pernah menerima bantuan sama sekali.
Ia juga menyoroti penurunan anggaran insentif guru MDTA yang sebelumnya mencapai Rp21,348 miliar pada 2019, namun turun menjadi Rp12,960 miliar pada 2024 dan 2025. FKDT Kampar meminta agar kuota penerima insentif dapat dikembalikan menjadi 3.600 guru seperti sebelumnya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar menilai persoalan utama berada pada ketidaksinkronan data serta keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Pemerintah daerah disebut hanya memberikan kuota penerima kepada Kementerian Agama sesuai kemampuan keuangan daerah.
Disdikpora juga menemukan adanya penerima yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti guru yang sudah menerima sertifikasi maupun pengajar di lembaga yang telah memperoleh dana BOS. Selain itu, ditemukan pula data yang tercampur antara MDTA, pesantren, dan madrasah.
Pemerintah daerah menegaskan proses verifikasi data merupakan kewenangan Kementerian Agama, sedangkan Disdikpora berperan dalam penganggaran. Meski demikian, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna memperbaiki sistem pendataan penerima insentif.
Sebanyak 518 guru yang belum terakomodasi direncanakan akan diupayakan masuk dalam skema pembiayaan APBD Perubahan, dengan catatan kondisi anggaran memungkinkan. DPRD Kampar memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.(Adv)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | DPRD Kampar |



01
02
03
04
05
