Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Klarifikasi Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta ke Penyidik, Pengacara : Itu Murni Honor Jasa Hukum
Selasa 07 April 2026, 06:05 WIB

PEKANBARU – Isu dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus penangkapan di tempat hiburan malam (THM) akhirnya mendapat klarifikasi tegas.

Pengacara Suwardi yang menangani perkara tersebut membantah keras kabar yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa uang Rp200 juta yang ramai diperbincangkan bukanlah untuk penyidik, melainkan murni sebagai honor jasa hukum.

“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik. Itu adalah honor pengacara dalam proses penanganan kasus,” tegas Suwardi saat memberikan keterangan, Senin (06/04/2026).

Suwardi juga menyoroti pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihaknya sebelum informasi itu disampaikan ke publik.

“Saya sangat menyayangkan tidak ada klarifikasi kepada kami. Seharusnya dicek dulu kebenarannya sebelum disampaikan,” ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan opini yang dinilai sudah terlanjur berkembang liar di tengah masyarakat. Ia menilai isu tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Ini menyangkut marwah saya sebagai pengacara. Selain itu, kasihan juga pihak kepolisian yang terseret dalam isu tanpa dasar bukti yang jelas,” tambahnya.

Suwardi menegaskan, tudingan adanya aliran dana kepada penyidik tidak memiliki dasar kuat dan hanya bersumber dari keterangan sepihak.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang dalam operasi di sebuah THM pada Rabu (18/2/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, sempat menyebut pihaknya menerima informasi bahwa tiga orang yang dilepaskan diduga menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum penyidik. Informasi itu disebut berasal dari salah satu pihak yang diamankan berinisial WC.

Namun, klaim tersebut kini dibantah tegas oleh Suwardi. Ia memastikan bahwa uang yang dimaksud tidak memiliki kaitan apa pun dengan penyidik, melainkan murni biaya jasa hukum dalam penanganan perkara.(sony) 

 




Editor : Sony
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top