Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
KUHP Baru Jerat Penjual Curang, Ancaman Penjara hingga 2 Tahun
Senin 06 April 2026, 13:07 WIB
ilustrasi.

PEKANBARU – Penjual yang menyembunyikan cacat atau kekurangan barang, seperti kendaraan maupun properti, berpotensi dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi bagi pelaku perbuatan curang dalam transaksi jual beli.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan penjual yang tidak mengungkapkan kondisi sebenarnya dari barang yang dijual dapat dijerat pidana.

Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk tindakan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 495 KUHP baru.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya, Sabtu (29/3/2026).

Dalam Pasal 495 KUHP disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan curang sehingga merugikan orang lain secara ekonomi, baik melalui pengakuan palsu maupun dengan tidak memberitahukan kondisi sebenarnya, dapat dipidana.

Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik kecurangan dalam perdagangan, termasuk penjual yang tidak jujur terkait kondisi barang.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 493 KUHP baru. Pasal ini mengatur sanksi bagi penjual yang melakukan penipuan terhadap pembeli.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

“Penjual yang menipu pembeli, baik terkait kondisi, sifat, maupun jumlah barang, dapat dikenakan pasal ini,” jelas Abdul.

Ia menambahkan, pelaku dapat dikenai pasal berlapis tergantung pada modus yang digunakan dalam praktik penipuan.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut termasuk delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari korban.

“Jika aparat penegak hukum mengetahui adanya perbuatan tersebut, maka bisa langsung diproses karena merugikan kepentingan umum,” katanya.

Dalam proses pelaporan, masyarakat disarankan membawa alat bukti yang cukup. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam Pasal 235 ayat (1), alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

“Minimal dua alat bukti diperlukan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” jelas Abdul.(go)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top