Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Jekson Sihombing Soroti Rasa Keadilan
Kamis 12 Maret 2026, 21:39 WIB
ist.

PEKANBARU – Tim kuasa hukum Jekson Jumari Pandapotan Sihombing menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada kliennya dalam perkara yang didakwakan sebagai tindak pidana pemerasan.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner yang terdiri dari Padil Saputra, Rizky Pratama Algiffari, S.H., M.H., serta Apul Sihombing, S.H., menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.

Menurut mereka, selama persidangan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa menerima ataupun menikmati uang dari peristiwa yang dituduhkan.

“Dalam fakta persidangan tidak pernah terbukti klien kami menerima atau menikmati uang. Bahkan tidak ada satu rupiah pun yang terbukti diterima oleh terdakwa,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan atau disparitas putusan jika dibandingkan dengan sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani di pengadilan.

Sebagai perbandingan, mereka menyinggung perkara korupsi pembangunan hotel yang menjerat mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang divonis tiga tahun empat bulan penjara, meskipun perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung adanya putusan bebas dalam perkara korupsi yang diputus oleh hakim yang sama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yakni Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

“Dalam sejumlah perkara korupsi yang berkaitan langsung dengan uang dan kerugian negara, ada yang dijatuhi hukuman lebih ringan bahkan bebas. Sementara dalam perkara klien kami yang tidak pernah menerima uang justru divonis enam tahun penjara,” kata tim kuasa hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritisi pertimbangan majelis hakim terkait pemenuhan unsur “menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu” dalam delik pemerasan.

Menurut mereka, penafsiran terhadap unsur tersebut dinilai terlalu luas sehingga berpotensi bertentangan dengan asas dasar dalam hukum pidana.

“Dalam hukum pidana dikenal asas lex stricta, yaitu norma pidana tidak boleh ditafsirkan secara meluas. Namun dalam putusan ini unsur ‘menggerakkan’ justru ditafsirkan secara luas sehingga keluar dari batas yang dimaksud oleh undang-undang,” tegas mereka.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun demi keadilan dan kepastian hukum, kami akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya,” tutup tim kuasa hukum.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top