Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Empat Paket Sabu Berhasil Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
Jumat 25 Juli 2025, 18:27 WIB

 

TANAH DATAR  - Satuan Res (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika golongan I Jenis Sabu pada hari Kamis (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Dari penangkapan ini, tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dengan inisial AD (31).

Kejadian bermula pada saat Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Rambatan. Dengan cepat tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan raya Jorong Balimbing.

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat dan berhasil menemukan serta mengamankan 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua dari terduga pelaku AD, Tim berhasi menemukan 1 (satu) set alat hisap Sabu-sabu / Bong.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP. Muhammad Arvi, SH. MH membenarkan penangkapan terduga pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu oleh anggota nya di daerah Balimbing Kecamatan Rambatan.

“Benar kami berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini sudah kita bawa ke Mapolres Tanah datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta Alat hisap/Bong dan Handphone" ujar kasat Narkoba.

Terhadap tindakan terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.

Pada saat dimintai keterangan, AKP. Muhammad Arvi SH. MH juga menyampaikan pesan untuk seluruh lapisan masyarakat, khusus nya masyarakat Kabupaten Tanah Datar agar selalu waspada serta memperhatikan keluarga dan lingkungan sekitar agar terhindar dari bahaya Narkotika. (Arry)

 




Editor : Arrizal
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top