Selasa, 9 Desember 2025

Breaking News

  • Menapak Jejak Ponpes Al Manaar di Batuhampar   ●   
  • Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Bencana, Warga Diminta Tunda Liburan   ●   
  • Madrid Rontok di Kandang Usai Dua Pemain Diusir, Celta Menang 2-0   ●   
  • Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam   ●   
  • Cuaca Ekstrem Ancam Riau, SF Hariyanto Instruksikan Antisipasi Serentak   ●   
Empat Paket Sabu Berhasil Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
Jumat 25 Juli 2025, 18:27 WIB

 

TANAH DATAR  - Satuan Res (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika golongan I Jenis Sabu pada hari Kamis (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Dari penangkapan ini, tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dengan inisial AD (31).

Kejadian bermula pada saat Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Rambatan. Dengan cepat tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan raya Jorong Balimbing.

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat dan berhasil menemukan serta mengamankan 4 (empat) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua dari terduga pelaku AD, Tim berhasi menemukan 1 (satu) set alat hisap Sabu-sabu / Bong.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP. Muhammad Arvi, SH. MH membenarkan penangkapan terduga pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu oleh anggota nya di daerah Balimbing Kecamatan Rambatan.

“Benar kami berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini sudah kita bawa ke Mapolres Tanah datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta Alat hisap/Bong dan Handphone" ujar kasat Narkoba.

Terhadap tindakan terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.

Pada saat dimintai keterangan, AKP. Muhammad Arvi SH. MH juga menyampaikan pesan untuk seluruh lapisan masyarakat, khusus nya masyarakat Kabupaten Tanah Datar agar selalu waspada serta memperhatikan keluarga dan lingkungan sekitar agar terhindar dari bahaya Narkotika. (Arry)

 




Editor : Arrizal
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Selasa 28 Oktober 2025
Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top