Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Capai Rp285 Triliun
Jumat 11 Juli 2025, 07:25 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023 mencapai Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang telah dipastikan.

“Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp285 triliun. Itu terdiri dari dua komponen, yakni kerugian perekonomian dan kerugian keuangan negara,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa pada tahun 2023 saja, kerugian negara dari perkara ini tercatat sebesar Rp193,7 triliun.

Rincian kerugian negara yang dihitung antara lain:

- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

- Kerugian impor minyak mentah via DMUT/Broker: Rp2,7 triliun

- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

- Kerugian dari kompensasi (2023): Rp126 triliun

- Kerugian dari subsidi energi (2023): Rp21 triliun

“Total kerugian negara Rp193,7 triliun itu untuk tahun 2023 saja,” jelas Harli dalam keterangannya pada Rabu (26/2/2025).

18 Tersangka, Termasuk Riza Chalid dan Anak

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara korupsi minyak mentah dan BBM ini. Di antaranya:

- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

- Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha migas Riza Chalid, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Terbaru, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Ia diduga terlibat sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), bersama delapan tersangka lainnya.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi energi terbesar di Indonesia, dengan dampak langsung terhadap perekonomian nasional dan tata kelola energi strategis, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)

 




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top