Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Sabtu 15 Februari 2025, 07:08 WIB
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan oleh Polda Riau terkait dugaan korupsi dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (14/2/2025), sehari setelah dirinya diperiksa selama 10 jam.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk melanjutkan pemeriksaan terkait SPPD fiktif di Setwan Riau. Pemeriksaan kemarin belum selesai, sehingga hari ini saya kembali dimintai keterangan tambahan,” ujar Muflihun kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan kali ini berfokus pada kelengkapan dokumen serta dugaan pemalsuan tanda tangan. Menurutnya, terdapat indikasi tanda tangan palsu dalam beberapa dokumen, termasuk yang ditandatangani oleh bendahara.

“Kami dimintai keterangan mengenai kelengkapan dokumen, terutama tanda tangan yang tercantum. Ada dugaan beberapa tanda tangan dipalsukan, bahkan ada dokumen yang ditandatangani oleh bendahara,” jelasnya.

Muflihun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan selalu memenuhi setiap panggilan penyidik sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Setiap kali dipanggil, saya pasti datang. Kita patuhi proses hukum yang berjalan. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum bisa disimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ungkapnya.

Pemeriksaan kedua ini berlangsung hampir lima jam. Muflihun juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi yang diperlukan guna mendukung penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Riau. (rri)





Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top