Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Jaksa Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kredit Fiktif Rp40 M di BNI Pekanbaru
Kamis 06 Oktober 2022, 09:48 WIB
JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau

PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi di BNI Pekanbaru yang mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah memasuki tahap II. Berkas perkara berserta tersangka telah diserah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/10/2022).

"Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik, dengan tersangka atas nama Dewi Farni Djafar," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Martinus Hasibuan, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2013 lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2022. Dan akhirnya kemarin sampai di Tahap II dan berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU. Termasuk tersangka, yakni oknum notaris bernama Dewi Farni Djafar.

Martinus juga membeberkan terkuaknya dugaan kredit fiktif itu. Di mana kasus bermula di tahun 2008. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT BRJ dengan rincian, Rp17 miliar pada tahun 2007 dan Rp23 miliar pada tahun 2008.

"(Dewi Farni) Yaitu orang yang membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008," bebernya.

Saat itu, Dewi Farni berperan membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Akibatnya, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit tersebut sehingga mengakibatkan negara rugi hingga Rp22,65 miliar.

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ. Lalu, tiga pegawai BNI, Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra. Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.(hrc)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top