Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dilaporkan Balik Pakai UU ITE, Begini Prosesnya di Polda Riau
Jumat 30 September 2022, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat ekpos penganiayaan oleh oknum Polwan di Pekanbaru

PEKANBARU - Korban penganiayaan oleh oknum polwan Brigadir IDR, Riri Aprilia Kartin, dilaporkan balik atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, Riri dilaporkan oleh seseorang yang berinisial RR. Laporan itu dilakukan lantaran Riri, memiliki gambar ataupun hal yang menyinggung pelapor.

"Jadi adanya gambar yang menyinggung pelapor sehingga, Riri Aprilia Kartin dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau," ungkap Sunarto, Jumat (30/9/2022).

Sunarto mengungkapkan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menindaklanjuti laporan itu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Bahkan, Kamis (29/9/2022) kemarin, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di wilayah Jakarta.

"Kita menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ITE atas nama pelapor RR. Saat ini sedang kita dalami serta meminta keterangan tiga orang saksi. Penyidik kemarin terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riri Aprilia Kartin merupakan korban penganiyaan yang dilakukan oleh oknum polisi wanita bernama Brigadir IDR dan ibunya YUL. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Penganiayaan itu dipicu lantaran tersangka kesal dengan korban yang merupakan kekasih adik tersangka. Di mana tersangka diduga tidak merestui hubungan korban dengan adiknya, sehingga penganiayaan itu pun terjadi.

Namun, dalam perjalanan kasus itu, Riri yang merupakan korban dilaporkan balik ke Polda Riau. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(hrc)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top