Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers
Sabtu 12 Februari 2022, 22:05 WIB
Riadi, ST Polowan Ketua DPC MOI Tanah Datar

HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers

TANAH DATAR | Pers Sebagai Pilar Ke 4 Demokrasi, Akan Berperan Aktif Mewujudkan Kedaulatan Bangsa, Pers Sehat, Rakyat Berdaulat.

Pers sudah mulai masuk pada masa kedewasaan pers bermartabat.
Tetapi masih ada pemberitaan yang akhir-akhir ini dilaporkan oleh fihak yang merasa dirugikan yang kemudian dipolisikan,

Riadi, ST Polowan Ketua DPC MOI Tanah Tanah Datar angkat bicara,
Pelaporan terhadap wartawan ini termasuk kriminalisasi pers, melawan UU Pers No 40 tahun 1999, tidak ada yang bisa melarang wartawan dalam melakukan tugas peliputan sampai berita diterbitkan atau dimuat dalam pemberitaan, Batusangkar 12 Februari 2022.

"Kita harus paham tentang UU Pers No 40 th 1999, karena sudah jelas dituangkan dalam UU Pers No 40 th 1999 tersebut bahwa siapa yang melakukan /menghalangi pemberitaan wartawan akan masuk pasal tersebut. "Ungkap riadi

Dalam hal mekanisme penyelesaian atas pemberitaan Pers yang merugikan pihak lain, bisa diselesaikan dengan meminta hak jawab dan hak koreksi.

“Jika terjadi sengketa dalam hal pemberitaan langkah yang harus di ambil melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.” Jelasnya.

Untuk diketahui, penyelesaian pemberitaan / hak jawab atas pemberitaan harus atas dasar Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Dalam dunia pers, dikenal 2 (dua) istilah yakni: Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 th 1999.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. "red




Editor : Syafri
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top