Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Jasa Raharja Dukung Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sabtu 21 Agustus 2021, 06:44 WIB
ilustrasi

PEKANBARU - Kepala Sub Bagian SW dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Riau Hamzah Arridho mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau seperti Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Jasa Raharja sangat mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Provinsi Riau," ungkapnya di ruang podcast Haidir Anwar Tanjung yang disiarkan dan dapat diakses melalui YouTube resmi Diskominfotik Riau, Jumat (20/8/2021).

Hamzah menyampaikan pemberlakukan penghapusan denda pajak bermotor ini sebagai bentuk dukungan dari Jasa Raharja terhadap Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang pembahasan sanksi administratif dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pembayaran STNK itu ada namanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan SWDKLLJ ini sebagai bentuk perlindungan dasar dari pemilik kendaraaan bermotor terhadap korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraannya, seperti yang dilansir dari media center Riau.

Pihaknya juga menyampaikan dalam hal ini Jasa Raharja bersama Bapenda juga Ditlantas memberikan pembebasan denda untuk tahun-tahun yang lalu, semisal apabila ada tunggakan 2 atau 3 tahun itu dendanya dihapuskan.

"Sedangkan denda untuk tahun berjalan itu tetap dikenakan untuk SWDKLLJ-nya namun dilakukan secara progresif sebagaimana ketentuan sebelumnya bahwa denda progresif ini kita berlakukan,"

Ia menambahkan nominal yang dikeluarkan untuk pembayaran denda pajak ini tidaklah banyak, seperti untuk sepeda motor jika keterlambatan 1 hari sampai 90 hari  hanya terkena biaya RP8.000 sedangkan untuk roda empat seperti mobil dendanya hanya Rp35.000.

Sementara itu, pihak Ditlantas melalui IPTU Kaliman Siregar PAUR SIE STNK mengatakan upaya yang sudah pihaknya persiapkan dalam menangai Pergub nomor 30 tahun 2021 seperti menyiapkan lonjakan wajib pajak.

"Sudah merupakan suatu hal yang lazim karena pada salah satu program pemerintah seperti adanya penghapusan pajak, penghapusan denda itu pasti terjadi lonjakan wajib pajak yang bisa meningkat sampai 100 persen,"

Oleh karena itu, pihaknya akan mempersiapkan beberapa alternatif lain seperti Samsat Drive Thru yang berguna untuk meminimalisir kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Kita juga membuat beberapa unit pembantu seperti ada di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru dan samsat keliling agar masyarakat bisa lebih mudah dalam membayar pajak saat ini," pungkasnya.*




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top