Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Mufida: Ironis dan Miris, PPKM Darurat Tapi 24.594 WNA Tiba di Bandara Soetta
Sabtu 10 Juli 2021, 10:10 WIB

Situsnews.com,Jakarta-: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mencatat sebanyak 24.594 warga negara asing atau WNA tiba di Indonesia. Mereka masuk ke Indonesia mulai 1 Juni-6 Juli 2021, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta). 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meyayangkan masih adanya kebijakan yang bisa mendatangkan WNA ditengah perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan Covid-19. Menurutnya, mendatangkan WNA dari negara-negara yang terdampak Covid-19 sama saja mengimpor kasus Covid ke Indonesia lebih besar.

“Kasihan rakyat Indonesia. Ditengah-tengah perjuangan melawan Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat, justru negara membuka pintu untuk WNA tiba di Indonesia. Ini khan justru kebijakan yang kontra produktif dalam penanganan Covid-19,” kata Mufida, Jum'at (9/7/2021). 

Apalagi, terangnya, sejumlah WNA yang tiba di Indonesia tersebut, didominasi negara-negara yang membawa virus terlebih dahulu daripada negara Indonesia. Seperti China, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat dan Rusia.

Ia pun meminta agar negara lebih adil dalam pemberlakuan PPKM Darurat yang seirisan dengan tidak membuka peluang WNA untuk tiba di Indonesia. Karena, bila hal tersebut terus dilakukan, maka penanganan selama pandemi Covid-19 akan terhambat.

“Mendatangkan WNA ditengah kebijakan PPKM Darurat sama saja tidak sensitif atas penderitaan rakyat. Rakyat yang berdagang dan bekerja yang tidak termasuk usaha non essensial dan non kritikal terpaksa tidak bisa berusaha untuk penghidupan makan sehari-hari. Namun ini WNA tiba di Indonesia dan ini benar-benar menghilangkan nilai kemanusiaan,” tegasnya. 

Ironisnya, rakyat di suruh untuk tinggal di rumah, mematuhi kebijakan PPKM Darurat, namun WNA yang dari luar negeri bebas tiba di Indonesia tanpa adanya aturan ketat. Karena itu, Mufida menyarankan agar selama pemberlakuan PPKM Darurat pemberlakuan WNA sama dengan WNI perlu ada pembatasan atau pelarangan kedatangan.

“Ironis memang. Rakyat di Jawa dan Bali di suruh tinggal di rumah, mematuhi kebijakan PPKM Darurat. Namun ada informasi WNA tiba di Indonesia disaat masyarakat sedang berjuang dalam melawan Covid-19. Termasuk minimnya ketersediaan tabung oksigen dan juga pasokan obat-obatan,” imbuhnya. 

Anggota DPR RI Dapil Jakarta 2 yakni Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini menyarankan agar pemerintah menyetop dahulu mendatangkan WNA selama pemberlakuan PPKM Darurat. Sebab, saat ini Indonesia sedang fokus dalam penanganan Covid-19 dan setiap hari kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 terjadi lonjakan yang tinggi. 

“Kita sedang sulit-sulitnya dalam mengatasi kasus keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit. Kita sedang sulit-sulitnya mengatasi permasalahan tabung oksigen dan juga permasalahan donor plasma konvalesen yang masih sulit dicari bagi pasien Covid. Di Jakarta misalnya kapasitas BOR di RS telah mencapai 93 persen. Sementara BOR Intensive Care Unit (ICU) di Jakarta pun telah mencapai 94 persen. BOR isolasi dan ICU telah melampaui ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunai (WHO) yakni 60 persen. Kasus harian Covid pun tiap hari selalu terjadi lonjakan,” tuturnya. 

Untuk itu, terang Mufida, dirinya mendukung penuh upaya pemerintah yang terus fokus dalam menguatkan program vaksinasi secara massif dan mendirikan rumah sakit darurat bagi pasien Covid. Dan terkait kedatangan WNA sebaiknya dibatasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.(Siaran pers/Dpriyatna)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top