Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
Dukung SE Walikota Pekanbaru, Tokoh Agama Gelar Pertemuan dengan Polda Riau
Rabu 12 Mei 2021, 13:13 WIB
ist

PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menggelar pertemuan dengan tokoh agama di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (11/5/2021).

Hadir pada pertemuan tersebut Sekretaris Umum MUI Riau H Abu Nawas, Ketua IKMI Riau, Sekretaris Umum PW Muhammadiyah Riau, Yusman Yusuf, Ketua GP Ansor Purwaji, dan Kepala Ponpes Nurul Huda, KH. Tohir.

Petemuan tersebut membahas hal yang berkaitan dengan status zona merah Covid-19 dan pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1442 H sebagaimana telah diterbitkan surat edaran oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Diketahui, angka terkonfirmasi positif di Pekanbaru per tanggal 10 Mei 2021 sebanyak 22.688 dan angka kematian 476 orang telah ditetapkan sebagai daerah zona merah.

Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru yang menganjurkan masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling dan cukup melaksanakan salat Idul Fitri 2442 H di rumah saja dimaksudkan untuk menekan laju pertambahan terkonfirmasi positif dan kematian di Kota Pekanbaru.

Para tokoh agama sepakat untuk mendukung SE Walikota Pekanbaru No. 10/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2021 dengan membuat pernyataan tertulis.

“Kami sepakat untuk mendukung surat edaran Walikota Pekanbaru agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling dan imbauan untuk salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing, tidak di lapangan terbuka maupun mesjid,” ujar Sekum MUI Riau Abu Nawas.

Para tokoh agama juga meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan Pemko Pekanbaru.

Para tokoh juga mengimbau agar masyarakat yang melaksanakan salat Idul Fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru untuk mempedomani dan menyesuaikan dengan Surat Edaran maupun keputusan Kepala Daerah Bupati/Walikota masing-masing.

“Para tokoh agama bersama petugas keamanan akan menjaga Surat Edaran Pemerintah Daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan,” sambung Abu Nawas.

Sementara itu, Kapolda Riau mengatakan pihaknya melakukan rapat kordinasi untuk menggelorakan dan mengaajak tokoh agama menjadi salah satu bagian dalam penyempaian penerapan prokes.

“Ini merupakan upaya kita dalam memutus rantai Covid-19 yang ada Riau khususnya di Pekanbaru, upaya ini merupakan kegiatan bersama dalam penyampaian terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan salat id di wilayah Kota Pekanbaru,” terang Agung.

Agung berharap masyarakat dapat mengikuti arahan pemerintah dalam penerapan prokes untuk memutus penyebaran covid-19.

“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti peraturan yang telah berlaku, kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat,” urainya.

Berikut isi pernyataan para tokoh agama yang dibacakan Sekretaris Umum MUI Riau:

Pernyataan Sikap Bersama Tokoh Agama Riau.

Memperhatikan tingginya angka Covid-19 di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau pada umummya, kami tokoh agama (MUI Riau, IKMI Riau, Ketua GP Ansor, dan Kepala Pondok Pesantren Nurul Huda) menyatakan:

1. Mendukung Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing, tidak di lapangan maupun di masjid-masjid.

2. Meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk sama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

3. Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru, agar mempedomani dan menyesuaikan dengan surat edaran maupun surat keputusan kepala daerah bupati/walikota masing-masing.

4. Kami akan mengawal agar surat edaran pemerintah daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksankan. (rilis)




Editor :
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top