Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Ini Alasan PTUN Jakarta Menangkan Tommy Soeharto Jadi Ketum Berkarya
Kamis 18 Februari 2021, 15:12 WIB

Situsnews - Jakarta

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengalahkan Muchdi PR dalam memperebutkan kursi Ketum Partai Berkarya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkum HAM yang memutuskan Muchdi PR sebagai Ketum Partai Berkarya.

Kasus bermula pada Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Tommy Soeharto lengser dari kursi ketua umum. Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen. Muchdi PR mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui. Tommy Soeharto tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (18/2/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Umar Dani dengan anggota M Ilham dan Akhdiat Sastrodinata. Berikut alasan majelis memenangkan Tommy Soeharto.

  1. Pada pokoknya bahwa telah timbul kewajiban terhadap Menteri yang berwenang akibat adanya permohonan pengesahan perubahan AD dan ART Partai Politik untuk melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi atas keabsahan dokumen-dokumen permohonan perubahan AD dan ART Partai Politik yang didasarkan pada hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, serta ada atau tidaknya perselisihan internal Partai Politik yang dapat berakibat tidak diberikannya Hak Akses kepada Pemohon atau diberikannya Hak Akses kepada Pemohon;
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya pada tanggal 11 Juli 2020 yang diinisiasi oleh Presedium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) yang bukan merupakan Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya yang sah berdasarkan pengesahan Pengurus Partai Berkarya sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-07. AH.11.01 Tahun 2018
  3. Peserta Munaslub tersebut sebagian besar bukanlah pengurus DPW Partai Berkarya, melainkan terdiri dari pengurus-pengurus DPD Partai Berkarya, yang mana pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan Munaslub Partai Berkarya sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai Berkarya.
  4. DPP Partai Berkarya telah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Tergugat (Menkumham, red) yang pada pokoknya meminta Tergugat untuk tidak menindaklanjuti setiap permohonan terkait perubahan AD dan ART atau kepengurusan Partai Berkarya, serta telah ditemukan adanya perbedaan keanggotaan Mahkamah Partai dari permohonan yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi dengan penetapan keanggotaan Mahkamah Partai oleh DPP Partai Berkarya.
  5. Telah terbukti Tergugat (Menkumham, red) dalam menerbitkan objek sengketa pertama hanya melakukan pemeriksaan formil saja terhadap dokumen permohonan dari Tergugat II Intervensi tanpa melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana maksud ketentuan Pasal 10 Permenkumham No 34 Tahun 2017.
  6. Oleh karena terbitnya objek sengketa pertama tanpa dilaksanakan pemeriksaan dan/atau verifikasi oleh Tergugat maka terbitnya objek sengketa pertama telah bertentangan dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Permenkumham No. 34 Tahun 2017, dan oleh karenanya terhadap objek sengketa pertama telah terbukti cacat prosedur dan beralasan hukum untuk dinyatakan batal.

(Detiknews/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top