Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Belasan Ribu Orang Teken Petisi Online Tolak Din Syamsuddin Radikal
Senin 15 Februari 2021, 15:12 WIB

Situsnews - Jakarta

Dukungan terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin muncul melalui petisi online. Lebih dari 12 ribu orang menandatangani petisi yang menolak Din dianggap tokoh radikal. Petisi yang dimuat di laman change.org itu telah ditandatangani 12.954 orang hingga Senin (15/2/2021) pukul 07.05 WIB. Targetnya 15.000 orang turut berpartisipasi.

Petisi online itu dibuat oleh seseorang bernama David dan ditujukan kepada GAR-ITB. Dalam deskripsi petisi, disebut bahwa tudingan Din radikal adalah tindakan yang absurd dan tidak masuk akal.

"Pimpinan KASN dan Kementerian Agama hendaknya dapat menilai masalah ini secara objektif dan adil. Dengan begitu, dapat diciptakan suasana kepegawaian yang lebih kondusif terkait isu sosial politik," dikutip dari petisi tersebut, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Din sebelumnya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB. Din dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk diketahui, Din Syamsuddin saat ini masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan status di ITB sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA).

GAR ITB mengklaim didukung 2.075 alumni ITB untuk melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020. Jumlah pendukung pelaporan dan identitasnya tercantum dalam dokumen pelaporan setebal 37 halaman tersebut.

Kemudian, beredar surat dengan kop KemenPAN-RB yang menyatakan aduan itu dikoordinasikan dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme. Setelahnya, pembelaan untuk Din Syamsuddin pun berdatangan, termasuk melalui petisi online.

Merespons aduan itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan telah melimpahkan laporan dugaan radikalisme itu ke Kementerian Agama (Kemenag). Aduan itu juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan tidak akan memproses laporan itu.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memroses laporan itu," ujar Mahfud Md, masih lewat akun Twitter-nya.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi terkait tuduhan radikalisme kepada Din Syamsuddin yang dilaporkan oleh KASN. Yaqut meminta agar jangan ada pihak yang gegabah menilai orang radikal.

"Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya," kata Yaqut dalam keterangannya.

Yaqut menilai stigma atau cap negatif seringkali muncul karena tidak terjadinya komunikasi yang baik antara dua arah. Menurutnya sikap tabayyun hingga klarifikasi menjadi penting agar tidak sembarang menuduh orang lain radikal." kata Menteri Agama.

Yaqut tidak setuju jika ada pihak yang memberikan cap radikal kepada orang yang kritis. Menurutnya lontaran kritik, seperti yang dilakukan Din Syamsuddin, menurutnya sah untuk dilakukan.

"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," ucap Yaqut.

(Detikcom/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top