Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
Lakukan Kegiatan Ilegal, Kapal Berbendera Taiwan Diamankan TNI AL di Laut Natuna Utara
Sabtu 23 Januari 2021, 17:42 WIB

 

Sebuah kapal ikan asing berbendera Taiwan pada Jumat 22 Januari 2021 tertangkap tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diamankan oleh TNI Angkatan Laut (AL).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menuturkan bahwa kapal berbendera Taiwan itu diamankan dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan,” ujar Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Januari 2021.

“Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya menambahkan.

Di samping itu, Abdul Rasyid mengatakan bahwa pihaknya berusaha hadir melaksanakan patroli guna menjaga kedaulatan negara serta melakukan penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa patroli yang telah dilaksanakan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan lantaran masih dalam pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Abdul Rasyid menuturkan bahwa pihaknya tak akan ragu melakukan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional. Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan awal, kapal ikan asing yang diamankan TNI AL di Laut Natuna Utara itu bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT).

Kapal berbendera Taiwan tersebut dilaporkan memiliki sembilan orang anak buah kapal (ABK), dua orang di antaranya berkebangsaan Taiwan, sementara tujuh orang lainnya berkebangsaan Indonesia. Kapal dengan bobot 70 Gross Ton itu dinakhodai oleh seorang warga negara Taiwan bernama Hu Shih Jung. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Kapal berbendera Taiwan itu juga dikabarkan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Diketahui sebanyak 12 ton ikan campuran dalam 4 palka ada dalam kapal tersebut.

(Pikiranrakyat. Com/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top