Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Nurdin Halid Menang Gugatan di PTUN, Prof Jimly Asshiddiqie Minta Presiden Jokowi Selesaikan Masalah Dekopin
Minggu, 17-01-2021 - 14:04:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta 

Pakar hukum tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah terkait putusan PTUN Jakarta. Dengan komunikasi yang baik, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi RI itu berharap Presiden Joko Widodo akan Mendapat informasi yang benar sehingga bisa segera mengakhiri dualisme Dekopin yang sudah berlangsung setahun. Berakhirnya dualisme akan meningkatkan kinerja Dekopin dalam mendukung Pemerintah memulihkan perekonomian nasional.

Hal itu dikatakan Jimly menanggapi kemenangan Nurdin Halid atas gugatannya kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM yang dikabulkan majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/1/2021). Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno.

“Putusan hakim PTUN ini kiranya menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri masalah yang membelit Dekopin selama setahun ini. Masih banyak persoalan yang harus dikerjakan Pemerintah bersama koperasi di masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Jadi, misi besar Dekopin sebagai wadah Gerakan Koperasi Indonesia jangan tergerus oleh kisruh yang tidak produktif ini,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar mengatakan, surat Dirjen tersebut selama ini dijadikan ‘alat legalitas’ oleh Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Dekopin. Pertimbangan hukum dari hakim, tergugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI tidak berwenang menerbitkan Surat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin (Sri Untari Bisowarno).

“Berdasarkan putusan PTUN Jakarta tersebut, maka Dr. Sri Untari Bisowarno secara hukum dalam bentuk apa pun tidak berhak menyebut dirinya selaku Ketua Umum Dekopin. Dengan adanya putusan PTUN itu pula, maka jelas dan terang Ketua Umum Dekopin adalah H.A.M. Nurdin Halid yang terpilih secara aklamasi dalam forum Munas Dekopin di Makassar tanggal 11-14 November 2019. Karena itu, kami berharap Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin yang diputuskan dan disahkan dalam Munas tersebut,” demikian Muslim ButarButar dalam keterangan tertulis (12/1/2021).

Prof Jimly mengapresiasi putusan hakim PTUN Jakarta. Guru Besar Fakultas Hukum UI itu juga mensyukuri putusan hakim yang obyektif sehingga diharapkan bisa mengakhiri dualisme Dekopin yang tidak produktif di tengah situasi dan kondisi negara bangsa menghadapi berbagai tantangan.

“Kita patut mensyukuri karena putusan ini menunjukkan bahwa yang benar adalah benar, yang salah adalah salah. Saya berharap, Presiden Jokowi mendapatkan informasi yang benar tentang masalah Dekopin ini. Jangan sampai masalahnya berlarut-larut. Ini kan masalah kecil di tengah banyak masalah dan pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi di masa serba sulit

sekarang ini akibat pandemi Covid-19 dan berbagai bencana alam,” kata Prof. Jimly yang juga Ketua Dewan Penasehat Dekopin periode 2019 - 2024. Karena itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2012-2017 itu meminta kepada Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid untuk segera melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik kepada Pemerintah. Menurutnya, komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah sangat penting untuk segera mengakhiri konflik dengan menerbitkan SK Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin hasil Munas tahun 2019 yang lalu.

“Setelah putusan PTUN ini, Nurdin Halid selaku ketua umum Dekopin harus menjalin komunikasi yang baik dan kerjasama yang kontruktif dengan pemerintah. Itu penting agar Pemerintah mendapatkan informasi yang benar dan utuh sehingga masalahnya segera diakhiri. Saya juga berharap Presiden menerima Dekopin di Istana. Selain melaporkan persiapan Hari Koperasi tahun 2021, perlu ada dialog yang baik dengan Presiden agar Gerakan Koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat bisa memberikan kontribusi yang nyata dan optimal dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional,” ujar Prof. Jimly, penulis sejumlah buku ‘Konstitusi’ seperti Green Constitution, Konstitusi Ekonomi, Konstitusi Sosial, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, dan Konstitusi Keadilan Sosial.

Di sisi lain, Prof Jimly juga meminta Nurdin Halid untuk merangkul kembali kubu Sri Untari. Putusan hakim PTUN dijadikan momentum untuk melakukan dialog lanjutan yang sempat macet karena adanya gugatan di PTUN. Inilah saatnya, kata Jimly, Dekopin melakukan konsolidasi nasional.

“Saya berharap, dengan putusan PTUN ini tidak ada yang merasa dikalahkan. Mari bermusyawarah. Ajak Sri Untari untuk dialog lanjutan yang sudah dibangun sebelum gugatan PTUN. Itulah filosofi Pancasila. Saya mengajak semua aktivis Koperasi untuk bersatu membangun dan membantu koperasi- koperasi kita yang menghadapi kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Jimly yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Leiden, Belanda.

(Dekopin/As)




 
Berita Lainnya :
  • Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
  • 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
  • Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
  • WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
  • Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
    02 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
    03 Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
    04 WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
    05 Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
    06 CROCO by Monsieur Spoon Hadir di Pekanbaru dengan Konsep “Your Everyday Café”
    07 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
    08 Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir 15 Desember
    09 Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
    10 Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
    11 Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
    12 Rektor UIR Lantik Pejabat Struktural Periode 2025-2029, Tekankan Visi Universitas Berkelas Dunia
    13 Mengenal Filosofi Makan 'Hara Hachi Bu' Jepang: Makan Berhenti Sebelum Kenyang Total
    14 Wabup Jhoni Charles Hadiri HUT ke-14 NasDem Rohil, Apresiasi Kontribusi dan Gelar Donor Darah
    15 Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun
    16 Semarak Hari Pahlawan, PWI Riau Gelar Lomba Tenis Meja dan Domino
    17 Rutin Sedekah Subuh 40 Hari, Ini Keajaiban yang Bisa Dirasakan
    18 IHSG Cetak Rekor, SBN Turun, Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
    19 Inter Jaga Rekor Tak Terkalahkan, City Tempel Ketat Bayern dan Arsenal
    20 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
    21 Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
    22 Pajero Reborn 2026: SUV Tangguh dengan Desain Modern dan Teknologi PHEV
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat