Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
Gugatan Nurdin Halid Dimenangkan PTUN Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum DEKOPIN yang Sah
Selasa 12 Januari 2021, 22:05 WIB

Situsnews - Jakarta

Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini, memutuskan memenangkan gugatan Ketua Umum Dekopin Pusat Nurdin Halid. Dengan demikian, Nurdin Halid dinyatakan sah secara hukum sebagai Ketua Umum Dekopin hasil Munas November 2019 di Makkasar.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhirnya memutuskan menerima gugatan Nurdin Halid dan menyatakan surat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN (Sri Untari Bisowarno) tak sah, lewat sidang yang digelar di PTUN Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Kuasa Hukum Nurdin Halid, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, dengan keputusan ini, maka jelas dan terang Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah H.M Nurdin Halid yang dihasilkan melalui Munas DEKOPIN tanggal 11-14 Nopember 2019 yang dipilih secara aklamasi oleh peserta Munas DEKOPIN.

Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid dalam rapat pimpinan paripurna yang diperluas hari ini di Cibubur menegaskan putusan PTUN yang memenangkan gugatan dirinya merupakan keputusan yang tepat sesuai perundabg-undangan yang berlaku.

Ia meminta kepada segenap pengurus Dekopin se Indonesia agar momentum kemenangan dibarengi semangat memajukan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang yang terus berkembang di tanah air.

Di tengah pandemi dalam satu tahun terakhir, banyak koperasi yang terpapar bahkan sampai mengalami kemunduran parah. Oleh karena itu Nurdin Halid akan segera melakukan percepatan program strategis untuk menggairahkan ekonomi koperasi dengan berbagai program stimulus dan kemudahan peraturan serta memperbanyak pelatihan dan bimbingan.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Dekopin yang hadir dalam Rapim mengajak seluruh elemen koperasi untuk segera membangun kekompakan dan bahu membahu menggairahkan usaha koperasi agar makin maju dan berkembang. Pengacara Muslim Jaya Butar Butar mengatakan alasan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pihaknya karena Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham tidak berwenang menerbitkan pendapat hukum kepada Sri Untari. Di mana surat itu kemudian dijadikan alat legalitas oleh Sri untari untuk mengaku-ngaku sebagai Ketua DEKOPIN 2019-2024.

“Fakta hukum terkuak di pengadilan tidak ada munas lanjutan dan penyelenggaraan Munas DEKOPIN di ruang Jadi Hall Hotel Claro pada tanggal 12-13 Nopember 2019 termasuk di Hotel Mercure Makasar yang dijadikan dasar Surat Tergugat untuk menyebut Pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indoensia dan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu Munas DEKOPIN yang memilih DR. Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum DEKOPIN untuk periode 2019-2024,” kata Muslim Jaya.

Dengan keputusan ini, pihaknya mengharapkan agar Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Koperasi & UKM RI segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN yang sempat tertunda akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DEKOPIN.

“Hiruk pikuk DEKOPIN telah berakhir kami mengajak seluruh Stakholder DEKOPIN untuk bersatu membesarkan DEKOPIN sebagai satu-satunya organisasi Pergerakan Koperasi di Indonesia ” tutupnya.

(As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top