Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
Presiden Berharap Kurva COVID 19 Menurun Dalam Dua Pekan
Senin 11 Januari 2021, 20:58 WIB

Situsnews - Jakarta

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Presiden RI Joko Widodo berharap kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat dan pelarangan masuknya warga negara asing, dapat menurunkan kurva COVID-19 dalam dua pekan ke depan.

"Presiden berharap bahwa kegiatan-kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021, memperpanjang larangan warga negara asing masuk ke Tanah Air dari 1-14 Januari 2021 menjadi hingga 28 Januari 2021, hingga mendorong operasi yustisi.

Airlangga mengatakan diharapkan dengan adanya penerapan tersebut, ditambah adanya kedisiplinan masyarakat menjaga keluarga, menjaga diri sendiri dan menjaga masyarakat serta patuh terhadap protokol kesehatan 3M, maka penurunan kurva dapat terealisasi.

Menteri Dalam Negeri sendiri telah mengeluaran instruksi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan yang ditujukan kepada kepala daerah.

Instruksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh tujuh provinsi yang wilayahnya memenuhi persyaratan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

Adapun Airlangga menegaskan pembatasan aktivitas ini bukan pelarangan kegiatan. Dia menyontohkan, masyarakat masih dapat melakukan berbagai kegiatan seperti berolahraga, bersepeda, namun tidak boleh berkerumun.

"Misalnya bersepeda. Bersepeda itu tidak dilarang, tapi setelah bersepeda itu kerumunannya yang dilarang," kata dia.(Detik.
Com/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top