Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Daftar Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen, Lewat Batas Kena Sanksi
Sabtu, 19-12-2020 - 08:52:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta 

Pemerintah mengatur biaya rapid test antigen. Harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

"Yang pertama batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, kemarin Jumat (18/12/2020).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kepada direktur utama dan direktur rumah sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka satu tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat atau reagen atau APD atau BHP dari pemerintah," sebutnya.

Lalu, poin ketiga, menjelaskan besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Pemerintah akan memberi sanksi kepada penyedia layanan bila memungut biaya rapid test antigen di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan.

"Tentu saja sanksinya terukur, mulai dari istilahnya pemberitahuan, kemudian pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinannya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya.

Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih lanjut sanksi terkait perizinan apakah maksudnya pencabutan izin. Tapi terlepas dari itu, sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Ketetapan mengenai biaya rapid test antigen dijelaskan di Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Pada poin ketiga dijelaskan besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri, yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Lalu, poin kelima disebutkan agar fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

"Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab," tambah dia.

(Detik.com/As)




 
Berita Lainnya :
  • Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
  • 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
  • Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
  • WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
  • Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
    02 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
    03 Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
    04 WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
    05 Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
    06 CROCO by Monsieur Spoon Hadir di Pekanbaru dengan Konsep “Your Everyday Café”
    07 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
    08 Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir 15 Desember
    09 Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
    10 Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
    11 Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
    12 Rektor UIR Lantik Pejabat Struktural Periode 2025-2029, Tekankan Visi Universitas Berkelas Dunia
    13 Mengenal Filosofi Makan 'Hara Hachi Bu' Jepang: Makan Berhenti Sebelum Kenyang Total
    14 Wabup Jhoni Charles Hadiri HUT ke-14 NasDem Rohil, Apresiasi Kontribusi dan Gelar Donor Darah
    15 Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun
    16 Semarak Hari Pahlawan, PWI Riau Gelar Lomba Tenis Meja dan Domino
    17 Rutin Sedekah Subuh 40 Hari, Ini Keajaiban yang Bisa Dirasakan
    18 IHSG Cetak Rekor, SBN Turun, Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
    19 Inter Jaga Rekor Tak Terkalahkan, City Tempel Ketat Bayern dan Arsenal
    20 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
    21 Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
    22 Pajero Reborn 2026: SUV Tangguh dengan Desain Modern dan Teknologi PHEV
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat