Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
Pakar Hukum Unpak Dukung Langkah Kementan Dalam Pencegahan Korupsi
Jumat 18 Desember 2020, 14:07 WIB

Situsnews - Jakarta 

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Pakuan (Unpak), Doktor Yenti Garnasih, SH,MH., mendukung upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam melakukan pencegahan korupsi melalui pengawasan internal yang dilakukan inspektorat jenderal. Menurut Yenti, peranan inspektorat sangat penting untuk pencegahan tindak pidana.

"Pengawasan dari inspektorat internal harus lebih ditingkatkan lagi untuk menutup sekecil apapun celah korupsi. Karena itu, Jagalah harga dirimu agar dimanapun kita berada jangan menjadi bagian dari orang-orang yang menikmati hasil korupsi," ujar Yenti dalam acara peringatan Harkodia yang digelar Kementerian Pertanian, Jumat, 18 Desember 2020.

Selanjutnya, kata Yenti, Kementan tinggal membuat road map atau program jangka panjang khusus mengenai antisipasi pencegahan korupsi dan melakukan penguatan integritas.

"Saya kira ini tugasnya pak Menteri agar ke depan Kementan memiliki road map yang mengatur bahwa penggunaan anggran negara tidak ada celah korupsi. Paling tidak itu yang harus kita lakukan," katanya.

Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa sejauh ini upaya pencegahan di lingkup Kementan sudah tersistem dengan aturan yang mengikat. Paling tidak semua kegitan yang ada wajib masuk dalam program yang jelas, terkontrol dan sudah disepakati bersama.

"Semua langkah yang ada harus dimulai dari agenda intelektual yang harus jelas dan prilaku manusianya harus terkontrol. Sistem itu antara lain semua langkah di kementerian harus terkonsepsi, teradministrasi, tercatat dan sudah disepakati. jangan keluar dari konsepsi tersebut," katanya.

Berikutnya, kata Mentan, pihaknya menerapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) terhadap semua kegitan yang dilakukan. Dengan SOP, maka proses kegitan bisa dikontrol progresnya.

"Yang ketiga adalah semua harus jelas apa aturnya, apa kerjaanya dan apa kegiatanya. Karena itu saya juga membuka assessment dari semua pihak, supaya langkah Kementan tidak salah. Dan ini yang saya lihat, Alhamdulillah 1 tahun ini berjalan cukup baik," katanya.

(Deptan/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top