Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
Ingub Anies : Mal dkk Tutup Pkl 19.00 24-27 Desember dan 31 Des - 3 Januari
Kamis 17 Desember 2020, 13:32 WIB

Situsnews - Jakarta 

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Pandjaitan, meminta operasional mal hingga resto dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saat masa libur akhir tahun. Gubernur DKI, Anies Baswedan, menerapkan aturan itu di beberapa hari tertentu.
Hal itu tertuang dalam instruksi gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021.

Dalam ingub tersebut di poin 13 tercatat mengenai pembatasan jam operasional cafe, rumah makan, hingga bioskop. Jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB. Aturan mal hingga restoran tutup pukul 19.00 WIB hanya berlaku di hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub.

Kemudian jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas. "Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas," demikian yang tertulis.

Seperti diketahui, pemberlakuan pengetatan ini mengikuti arahan Luhut Pandjaitan. Luhut meminta adanya pengetatan yang terukur untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca libur natal dan tahun baru.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut dalam keterangan di situs Kemenko Marves yang dikutip pada Rabu (16/12/2020).

DKI Siapkan Kajian Menyusul 'Pengetatan Terukur' Ala Luhut Pandjaitan.

Berikut ini poin-poin pengetatan terukur dari pemerintah pusat:
- WFH 75%
- Pelarangan tahun baru di seluruh provinsi
- Pembatasan jam operasional mal, restoran tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim
- Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

(Detiknews/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top