Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Minggu, 06-12-2020 - 13:16:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta


Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).


Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.


"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.


Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.


Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.


Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.


"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.


Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW. Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.


KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


(Kompas.com/As)




 
Berita Lainnya :
  • Lagu Pacu Jawi semarakkan Acara HUT RI Ke-80 di Kecamatan Sungai Tarab
  • Solusi Kelistrikan & Modifikasi Mobil Terlengkap, Hanya di Pekanbaru
  • Aset Naik, Laba BRK Syariah Justru Turun di Paruh Pertama 2025
  • PGN Waspadai Defisit Pasokan Gas Akibat Penurunan Produksi
  • Parkir Liar di Pekanbaru Picu Kemacetan, DPRD Desak Dishub dan Manajemen Mal Bertinda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lagu Pacu Jawi semarakkan Acara HUT RI Ke-80 di Kecamatan Sungai Tarab
    02 Solusi Kelistrikan & Modifikasi Mobil Terlengkap, Hanya di Pekanbaru
    03 Aset Naik, Laba BRK Syariah Justru Turun di Paruh Pertama 2025
    04 PGN Waspadai Defisit Pasokan Gas Akibat Penurunan Produksi
    05 Parkir Liar di Pekanbaru Picu Kemacetan, DPRD Desak Dishub dan Manajemen Mal Bertinda
    06 Wagub Riau SF Hariyanto Hadiri Paripurna DPRD, Isu Keretakan dengan Gubernur Kembali Disorot
    07 Berapa Jumlah Langkah Ideal per Hari? Ini Jawaban Ahli dan Hasil Riset Terbaru
    08 Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
    09 Tenaga Ahli Pengkajian dan Perumusan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP4D) Tanah Datar dan Dinas PUPR tinjau jalur Aliran Sungai yang dipenuhi Batuan Sedimen Gunung Marapi
    10 Pantai Pasir Putih Padang: Tiket Murah, Pemandangan Eksotis dan Spot Sunset Favorit
    11 Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun, Sejumlah Ukuran Ludes Terjual
    12 Mari Ramaikan Masjid, Jangan Slogan Kembali ke Surau Hilang Ditelan Masa
    13 Sinergi Ketahanan Pangan Nasional di Sumatera Barat "Bajaguang: Dari Ranah Minang untuk Ketahanan Pangan Indonesia"
    14 Empat Paket Sabu Berhasil Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
    15 LPSPL KKP Kembali Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Perdagangan Jenis Ikan Dilindungi
    16 Akhirnya Sekda Kabupaten Tanah Datar kembali Definitif
    17 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Eka Putra Jabat Wasekjen
    18 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Program Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo
    19 Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2025, Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata
    20 Wakil Bupati Pelalawan Buka Turnamen Voli Putri Cup I di Desa Betung
    21 Bupati dan Wakil Bupati Rohil Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
    22 Wali Kota Pekanbaru Segera Mutasi Pejabat Eselon II, DPRD Minta Profesional dan Transparan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat