Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga: Dewan Riset Nasional-Komisi Pengawas Haji
Minggu 29 November 2020, 15:00 WIB

Situsnews - Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres pembubaran badan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Pesan Jokowi
Dalam perpres ini dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Selanjutnya kementerian yang ditunjuk mengelola 10 badan ini adalah Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.

Selanjutnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial, Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," bunyi pasal 4 perpres itu.

"Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara," tambahnya.

(Detikcom/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top