Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Pengamat Unpad: Mendagri Tidak Berwenang Mencopot Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19
Jumat, 20-11-2020 - 17:27:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews - Jakarta

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI.

Keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak aturan.

Namun, bukan berarti, mendagri berwenang memberhentikan kepala daerah apabila tidak menegakkan aturan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan mengatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD.

Apabila DPRD menilai kepala daerah tidak menjalankan fungsinya, DPRD bisa menyatakan sikap. Kemudian, DPRD mengajukan pemberhentian kepala daerah ke Mahkamah Agung.

MA akan memeriksa apakah pengajuan pemberhentian kepala daerah dari DPRD memenuhi syarat atau tidak.

Jika memenuhi syarat, maka MA lah yang berwenang memberhentikan kepala daerah.

Setelah diberhentikan, presiden dan mendagri menangani urusan administratif pemberhentian tersebut.

Meski demikian, menurut Firman, Mendagri Tito Karnavian sudah tepat mengeluarkan instruksi tersebut sebagai peringatan kepada kepala daerah agar menegakkan aturan. Sebagai mendagri, Tito bertugas membina dan mengawasi kepala daerah.

Dalam hal ini, Tito mengingatkan kepada kepala daerah untuk menegakkan aturan, yakni protokol pencegahan Covid-19. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang tidak menegakkan aturan dapat diberhentikan.

Menurut Firman, instruksi itu juga tepat dikeluarkan karena mempertimbangkan sikap kepala daerah yang tidak mengikuti teguran-teguran yang sebelumnya telah diberikan mendagri.

Diharapkan, dengan adanya instruksi itu, kepala daerah bisa lebih patuh untuk menegakkan aturan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Kepala daerah seharusnya proaktif memonitor adanya potensi kerumunan massa. Apabila ditemukan potensi itu, kepala dadrah harus menginstruksikan pembubaran kerumunan massa.

(Pikiran Rakyat.com/As)




 
Berita Lainnya :
  • Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
  • 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
  • Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
  • WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
  • Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Alarm Dini! BMKG Catat 11 Titik Panas di Sumatera, Riau Ikut Terdeteksi
    02 80+ Brand Meramaikan GJAW 2025, Tiket Sudah Dijual! Berikut Daftar Pesertanya
    03 Diduga Langgar Prosedur, LPS Sialang Rampai Kena SP Setelah Videonya Viral
    04 WTK Provinsi Riau Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kebersamaan
    05 Kapolres Tanah Datar berikan penghargaan kepada personel berprestasi
    06 CROCO by Monsieur Spoon Hadir di Pekanbaru dengan Konsep “Your Everyday Café”
    07 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
    08 Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berakhir 15 Desember
    09 Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor
    10 Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
    11 Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
    12 Rektor UIR Lantik Pejabat Struktural Periode 2025-2029, Tekankan Visi Universitas Berkelas Dunia
    13 Mengenal Filosofi Makan 'Hara Hachi Bu' Jepang: Makan Berhenti Sebelum Kenyang Total
    14 Wabup Jhoni Charles Hadiri HUT ke-14 NasDem Rohil, Apresiasi Kontribusi dan Gelar Donor Darah
    15 Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun
    16 Semarak Hari Pahlawan, PWI Riau Gelar Lomba Tenis Meja dan Domino
    17 Rutin Sedekah Subuh 40 Hari, Ini Keajaiban yang Bisa Dirasakan
    18 IHSG Cetak Rekor, SBN Turun, Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
    19 Inter Jaga Rekor Tak Terkalahkan, City Tempel Ketat Bayern dan Arsenal
    20 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
    21 Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
    22 Pajero Reborn 2026: SUV Tangguh dengan Desain Modern dan Teknologi PHEV
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat