Zumi Zola Hadapi Vonis
Kamis 06 Desember 2018, 07:34 WIB
Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menghadapi sidang putusan (vonis) kasus gratifikasi dan suap. Zumi Zola sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Sidang vonis dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12/2018). Putusan akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yanto.
"Meskipun Pak Zumi masih berkabung, besok pagi siap mengikuti persidangan dengan harapan majelis hakim memberikan putusan dengan adil karena Pak Zumi sudah mengakui berbuat salah," ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, saat dihubungi Rabu (5/12) malam.
Zumi Zola juga berharap tidak ada upaya hukum banding dari pihak penuntut umum/jaksa pada KPK. Dengan begitu, Zumi bisa langsung menjalani tahapan selanjutnya setelah vonis di Pengadilan Tipikor.
"Ketiga, kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan JC karena dalam kasus 'ketok palu' Pak Zumi bukan pelaku utama tapi korban utama," sambung Handika.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.
Zumi Zola diyakini terlibat dalam pemberian gratifikasi dengan dibantu tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.
Gratifikasi diyakini jaksa diterima Zumi Zola pada Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.
Selain itu, Zumi diyakini jaksa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.(dtc)
Sidang vonis dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12/2018). Putusan akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yanto.
"Meskipun Pak Zumi masih berkabung, besok pagi siap mengikuti persidangan dengan harapan majelis hakim memberikan putusan dengan adil karena Pak Zumi sudah mengakui berbuat salah," ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, saat dihubungi Rabu (5/12) malam.
Zumi Zola juga berharap tidak ada upaya hukum banding dari pihak penuntut umum/jaksa pada KPK. Dengan begitu, Zumi bisa langsung menjalani tahapan selanjutnya setelah vonis di Pengadilan Tipikor.
"Ketiga, kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan JC karena dalam kasus 'ketok palu' Pak Zumi bukan pelaku utama tapi korban utama," sambung Handika.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.
Zumi Zola diyakini terlibat dalam pemberian gratifikasi dengan dibantu tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.
Gratifikasi diyakini jaksa diterima Zumi Zola pada Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.
Selain itu, Zumi diyakini jaksa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.(dtc)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza
Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara
Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan
Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus
Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026
Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi
Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026
Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam
Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau
Internasional

Sabtu 05 September 2026, 11:51 WIB
Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal
Jumat 04 September 2026
Wapres AS Akui Kemungkinan Telah Salah Sasaran Menyerang Pesta Pernikahan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza
Kamis 03 September 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang, Trump Ancam Lancarkan Serangan Baru
Politik

Selasa 25 Agustus 2026, 17:13 WIB
DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
Kamis 06 November 2025
Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
Minggu 07 September 2025
DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
Senin 05 Mei 2025
MK Tolak Gugatan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal Tetap Pemenang Pilkada 2024
Nasional

Sabtu 05 September 2026, 11:36 WIB
Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia
Sabtu 05 September 2026
Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia
Jumat 04 September 2026
KAI Buka Rekrutmen 2026, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Mendaftar
Jumat 04 September 2026
Prabowo-Putin Bahas Investasi Strategis, dari Pupuk hingga Perkapalan
Terpopuler
01
Jumat 11 Juni 2021, 14:03 WIB
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme 02
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 03
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 04
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung 05
Kamis 17 Desember 2020, 19:56 WIB
Hadir di Pembekalan CPNS, Sekjen Kementan: Tugas Kita Dua, Sejahterakan Petani dan Tingkatkan Produksi
Pekanbaru

Jumat 04 September 2026, 13:35 WIB
Jalan Tuanku Tambusai Diperlebar, Rekayasa Lalu Lintas Simpang SKA Disiapkan
Jumat 04 September 2026
Jalan Tuanku Tambusai Diperlebar, Rekayasa Lalu Lintas Simpang SKA Disiapkan
Jumat 04 September 2026
Udara Pekanbaru Pagi Ini Tidak Sehat, PM2.5 Capai 120,5 µg/m³
Rabu 02 September 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Pagi Ini 2 September 2026 Membaik, PM2.5 Masuk Kategori Sedang