Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
TNI Menantikan Payung Hukum Operasional Melawan Aksi Terorisme
Kamis, 12-11-2020 - 03:42:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Terorisme merupakan tindak pidana ekstra ordinari. Terorisme dapat mengancam stabilitas bangsa dan negara. Namun, secara legal formal, operasionalisasi keterlibatan TNI dalam menghadapi terorisme belum memiliki payung hukum, peraturan presiden yang menjadi amanat dari payung hukum UU no:5/2018 tentang penanggulangan terorisme.

Kendalanya, menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof Dr Benny Riyanto SH MHum CN, ada dibagian penjelasan pasal 43 huruf I ayat (3) menyebutkan, pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini, dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI.


“Berkonsultasi dengan DPR, bukan harus mendapatkan persetujuan,” ucap Profesor Benny Riyanto
dalam Webinar Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Prof Benny Riyanto mengungkapkan, saat ini, TNI melalui Kementerian Pertahanan sedang mengajukan rancangan Perpres terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Ia menyebutkan, keterlibatan TNI, sebenarnya sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-undang TNI yaitu UU no: 34 tahun 2004. Ayat (1) Pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok. Kemudian ayat (2) nya menyebutkan, tugas pokok itu dilakukan melalui dua cara yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam operasi militer selain perang, poin 3 menyebutkan untuk mengatasi terorisme.

Dinamika internasional pelibatan militer secara terbatas dalam pemberantasan terorisme, menurut Prof Benny Riyanto, sebenarnya bukan merupakan hal baru. Di dalam beberapa literatur secara umum, setiap negara yang menghadapi ancaman terorisme memberikan ruang keterlibatan militer.

Keterlibatan itu dilakukan dengan militerisasi penuh atau bantuan terhadap otoritas penegak hukum.

“Kemampuan militer ini sangat dibutuhkan untuk penanggulangan terorisme,” ujarnya.

Prof Maria Farida mengakui, bagian Penjelasan UU no.5/2018, pasal 43 huruf I ayat (3) seperti menyandera presiden dalam membuat perpres, karena ada ketentuan pembuatan perpres dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.

Namun, setelah konsultasi dilakukan hingga kini,
belum membuahkan hasil.

"Seharusnya, perpres itu paling lama setahun setelah peraturan itu diundangkan, selesai," terangnya.

Ia pun menyarankan, agar lebih intens melakukan konsultasi dengan DPR sehingga perpres itu, segera selesai.

Ia juga mengungkapkan, ada dua langkah lain yang dapat ditempuh, namun langkah itu membutuhkan waktu. Kedua langkah itu adalah memajukan perubahan atas UU no:5/2018 dan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Secara lebih lugas lagi, Prof Hikmahanto mengatakan bahwa penyelesaian perpres tersebut menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini. Bukan saja karena proses pembuatannya sudah telat dua tahun, namun juga evolusi terorisme juga berlangsung sangat cepat yang dapat mengancam kedaulatan negara.

“Repot kalau perpres tidak keluar-keluar. Apakah memang perpres itu harus ada konsultasi ke DPR, memang kalau di bagian penjelasannya ada di sana tetapi tidak sampai berlama-lama juga,” ujarnya.

Selain Prof Benny Riyanto, diskusi yang digelar Sekolah Tinggi Hulkum Militer ini dipandu Dr Prastoko SH MA juga menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara FH UI Prof Dr Maria Farida Indrati SH MH, Rektor Universitas Ahmad Yani Prof Hikmahanto Juwana, Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH, dosen FH Universitas Indonesia Dr Edmon Makarim SKom SH, sebagai pembicara. Selain itu, juga ada Kolonel KH Dr Ali Ridho SH MM sebagai penanggap. (Imam/Dpriyatna)

 




 
Berita Lainnya :
  • BRK Syariah Tingkatkan Layanan Premium Lewat Kemitraan dengan Platinum Lounge Bandara Pekanbaru
  • APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,21 Triliun, Fokus Bayar Utang dan Perbaikan Jalan
  • XLSMART Dukung Percepatan Transformasi Digital melalui Pentahelix Digital Summit Palembang 2025
  • Polres Meranti Tangkap Pencuri Motor dan Pondok Walet, Pelaku Terungkap Lewat Facebook
  • KWT Kemuning Indah Padang Kembangkan Green House Hidroponik, Jadi Simbol Kolaborasi Perempuan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRK Syariah Tingkatkan Layanan Premium Lewat Kemitraan dengan Platinum Lounge Bandara Pekanbaru
    02 APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Disahkan Rp3,21 Triliun, Fokus Bayar Utang dan Perbaikan Jalan
    03 XLSMART Dukung Percepatan Transformasi Digital melalui Pentahelix Digital Summit Palembang 2025
    04 Polres Meranti Tangkap Pencuri Motor dan Pondok Walet, Pelaku Terungkap Lewat Facebook
    05 KWT Kemuning Indah Padang Kembangkan Green House Hidroponik, Jadi Simbol Kolaborasi Perempuan
    06 RAPP Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Training of Trainers Fasilitator Daerah
    07 Konstitusi Membuka Jalan, Prof. Jimly: Riau Pantas Berstatus Istimewa Budaya
    08 Capella Honda Resmikan Jurusan TBSM SMK Negeri 1 Mempura Jadi Grade A+, Dukung Pendidikan Vokasi di Riau
    09 Gunungan Sampah di TPA Pekanbaru Kian Mengkhawatirkan, Wako Agung Nugroho Minta Warga Kurangi Plastik
    10 Gubernur Riau Luncurkan Gerakan Gurindam, Tonggak Perubahan Menuju Riau yang Lebih Hijau
    11 BMKG Catat 605 Titik Panas di Sumatera, Riau Terpantau 8 Hotspot
    12 Harga Emas di Pegadaian Pekanbaru Turun Tipis, 1 Gram Rp 2,161 Juta
    13 BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Pekanbaru, Rumbai Jadi Prioritas Utama
    14 Aset Belum Dikembalikan, Muflihun Resmi Somasi Polda Riau
    15 Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma Rp3.679,69/Kg, Turun 0,05 Persen
    16 20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Pekan Depan
    17 Portugal Resmi Akui Negara Palestina, Ikuti Jejak Inggris, Australia, dan Kanada
    18 Rahasia Waktu Mustajab: Doa Saat Sujud yang Dianjurkan Rasulullah SAW
    19 September Penuh Bansos, Benarkah BSU Kemnaker Tidak Cair Bulan Ini?
    20 Jalur Sumbar–Riau di Kelok Sembilan Kembali Dibuka Usai Longsor, Lalu Lintas Lancar Dua Arah
    21 APBD-P Pekanbaru Terancam Molor, Wali Kota Akui Terhimpit Utang Rp500 Miliar
    22 Ketum PWI: HPN 2026 di Banten Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat