Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
TNI Menantikan Payung Hukum Operasional Melawan Aksi Terorisme
Kamis, 12-11-2020 - 03:42:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Situsnews.com,Jakarta-Terorisme merupakan tindak pidana ekstra ordinari. Terorisme dapat mengancam stabilitas bangsa dan negara. Namun, secara legal formal, operasionalisasi keterlibatan TNI dalam menghadapi terorisme belum memiliki payung hukum, peraturan presiden yang menjadi amanat dari payung hukum UU no:5/2018 tentang penanggulangan terorisme.


Kendalanya, menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof Dr Benny Riyanto SH MHum CN, ada dibagian penjelasan pasal 43 huruf I ayat (3) menyebutkan, pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini, dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI.



“Berkonsultasi dengan DPR, bukan harus mendapatkan persetujuan,” ucap Profesor Benny Riyanto
dalam Webinar Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Jakarta, Rabu (11/11/2020).


Prof Benny Riyanto mengungkapkan, saat ini, TNI melalui Kementerian Pertahanan sedang mengajukan rancangan Perpres terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.


Ia menyebutkan, keterlibatan TNI, sebenarnya sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-undang TNI yaitu UU no: 34 tahun 2004. Ayat (1) Pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok. Kemudian ayat (2) nya menyebutkan, tugas pokok itu dilakukan melalui dua cara yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam operasi militer selain perang, poin 3 menyebutkan untuk mengatasi terorisme.


Dinamika internasional pelibatan militer secara terbatas dalam pemberantasan terorisme, menurut Prof Benny Riyanto, sebenarnya bukan merupakan hal baru. Di dalam beberapa literatur secara umum, setiap negara yang menghadapi ancaman terorisme memberikan ruang keterlibatan militer.


Keterlibatan itu dilakukan dengan militerisasi penuh atau bantuan terhadap otoritas penegak hukum.


“Kemampuan militer ini sangat dibutuhkan untuk penanggulangan terorisme,” ujarnya.


Prof Maria Farida mengakui, bagian Penjelasan UU no.5/2018, pasal 43 huruf I ayat (3) seperti menyandera presiden dalam membuat perpres, karena ada ketentuan pembuatan perpres dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.


Namun, setelah konsultasi dilakukan hingga kini,
belum membuahkan hasil.


"Seharusnya, perpres itu paling lama setahun setelah peraturan itu diundangkan, selesai," terangnya.


Ia pun menyarankan, agar lebih intens melakukan konsultasi dengan DPR sehingga perpres itu, segera selesai.


Ia juga mengungkapkan, ada dua langkah lain yang dapat ditempuh, namun langkah itu membutuhkan waktu. Kedua langkah itu adalah memajukan perubahan atas UU no:5/2018 dan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.


Secara lebih lugas lagi, Prof Hikmahanto mengatakan bahwa penyelesaian perpres tersebut menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini. Bukan saja karena proses pembuatannya sudah telat dua tahun, namun juga evolusi terorisme juga berlangsung sangat cepat yang dapat mengancam kedaulatan negara.


“Repot kalau perpres tidak keluar-keluar. Apakah memang perpres itu harus ada konsultasi ke DPR, memang kalau di bagian penjelasannya ada di sana tetapi tidak sampai berlama-lama juga,” ujarnya.


Selain Prof Benny Riyanto, diskusi yang digelar Sekolah Tinggi Hulkum Militer ini dipandu Dr Prastoko SH MA juga menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara FH UI Prof Dr Maria Farida Indrati SH MH, Rektor Universitas Ahmad Yani Prof Hikmahanto Juwana, Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH, dosen FH Universitas Indonesia Dr Edmon Makarim SKom SH, sebagai pembicara. Selain itu, juga ada Kolonel KH Dr Ali Ridho SH MM sebagai penanggap. (Imam/Dpriyatna)


 




 
Berita Lainnya :
  • Lagu Pacu Jawi semarakkan Acara HUT RI Ke-80 di Kecamatan Sungai Tarab
  • Solusi Kelistrikan & Modifikasi Mobil Terlengkap, Hanya di Pekanbaru
  • Aset Naik, Laba BRK Syariah Justru Turun di Paruh Pertama 2025
  • PGN Waspadai Defisit Pasokan Gas Akibat Penurunan Produksi
  • Parkir Liar di Pekanbaru Picu Kemacetan, DPRD Desak Dishub dan Manajemen Mal Bertinda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lagu Pacu Jawi semarakkan Acara HUT RI Ke-80 di Kecamatan Sungai Tarab
    02 Solusi Kelistrikan & Modifikasi Mobil Terlengkap, Hanya di Pekanbaru
    03 Aset Naik, Laba BRK Syariah Justru Turun di Paruh Pertama 2025
    04 PGN Waspadai Defisit Pasokan Gas Akibat Penurunan Produksi
    05 Parkir Liar di Pekanbaru Picu Kemacetan, DPRD Desak Dishub dan Manajemen Mal Bertinda
    06 Wagub Riau SF Hariyanto Hadiri Paripurna DPRD, Isu Keretakan dengan Gubernur Kembali Disorot
    07 Berapa Jumlah Langkah Ideal per Hari? Ini Jawaban Ahli dan Hasil Riset Terbaru
    08 Truk tonase besar Pekanbaru, Larangan truk masuk kota Pekanbaru, Jam operasional truk Pekanbaru
    09 Tenaga Ahli Pengkajian dan Perumusan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP4D) Tanah Datar dan Dinas PUPR tinjau jalur Aliran Sungai yang dipenuhi Batuan Sedimen Gunung Marapi
    10 Pantai Pasir Putih Padang: Tiket Murah, Pemandangan Eksotis dan Spot Sunset Favorit
    11 Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun, Sejumlah Ukuran Ludes Terjual
    12 Mari Ramaikan Masjid, Jangan Slogan Kembali ke Surau Hilang Ditelan Masa
    13 Sinergi Ketahanan Pangan Nasional di Sumatera Barat "Bajaguang: Dari Ranah Minang untuk Ketahanan Pangan Indonesia"
    14 Empat Paket Sabu Berhasil Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
    15 LPSPL KKP Kembali Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Perdagangan Jenis Ikan Dilindungi
    16 Akhirnya Sekda Kabupaten Tanah Datar kembali Definitif
    17 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Eka Putra Jabat Wasekjen
    18 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Program Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo
    19 Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2025, Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata
    20 Wakil Bupati Pelalawan Buka Turnamen Voli Putri Cup I di Desa Betung
    21 Bupati dan Wakil Bupati Rohil Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
    22 Wali Kota Pekanbaru Segera Mutasi Pejabat Eselon II, DPRD Minta Profesional dan Transparan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat