Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Selundupkan Shabu, Dua Tersangka Terancam Hukum Mati
Minggu 09 Februari 2020, 15:52 WIB


Pekanbaru - Polda Riau membongkar jaringan Narkoba Internasional yang menggunakan jalur perairan Riau dalam menyelundupkan Narkoba jenis Shabu dari Malaysia ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau dalam konperensi Pers di halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau Minggu pagi tadi (09/02/2020). Dalam keterangan persnya Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi mengatakan bahwa tersangka MA, (31 thn), dan tersangka AB (25thn), menyelundupkan shabu dengan modus baru yakni membuat dinding permanen di dalam Speedboat yang mereka bawa untuk menyelundupkan Shabu.

Menurut Agung, kronologi penyelundupan Shabu terjad pada hari Rabu sore (5/02/2020) sekitar pukul 16.40 wib, Speed Boat yang dicurigai ditemukan dan Team Opsnal langsung mengamankan dua orang kurir laut berinisial MA dan AB. Setelah dilakukan Interogasi cepat terhadap ke duanya diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat yang ditutup secara permanen.

"Aparat kita melakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat, dan ditemukanlah  bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu. Totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan" ujar Agung menambahkan.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksan terhadap MA dan AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO) untuk pengiriman shabu ke Indonesia.

Menurut Agung, kedua pelaku penyelundup shabu yang diproses dengan LP No : LP / 73 / RES.4.2 / II / 2020 / Riau / Dit Resnarkoba  ini terancam dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dalam konpers ini Agung juga menyampaikan terimakasihnya atas penjatuhan hukuman mati kepada pengedar Narkoba di Pengadilan Negeri Dumai beberapa waktu yang lalu. "Kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan" ujar Agung sambil menutup keterangannya. *




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top