Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Erdiansyah: Warga Yang Halang-halangi Eksekusi, Itu Bisa Pidana
Kamis 06 Februari 2020, 16:41 WIB


PEKANBARU - Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, Rabu, (5/2/2020) menegaskan, warga yang menghalang-halangi eksekusi sebuah putusan peradilan yang sudah bersifat inkrah, itu hukumnya bisa dipidana.

"Masyarakat harus hargai putusan peradilan, apalagi putusan Mahkamah Agung yang sudah bersifat inkrah. Jangan halang-halangi proses hukum. Jika dilakukan itu (menghambat), maka masyarakat bisa dipidana," ungkap Erdiansyah.

Dikatakan, langkah hukum dilakukan PT PSJ berupa Peninjauan Kembali (PK), tak menghalangi eksekusi oleh aparat Kepolisian berdasarkan perintah Mahkamah Agung. Saat ditanyakan, bagaimana nasib masyarakat yang tergabung Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pola KKPA dengan perusahaan, Erdiansyah menjelaskan, semuanya harus menghormati putusan peradilan.

Terpisah Hj Azlaini Agus SH MH, tokoh masyarakat Riau yang juga mantan anggota Komisi III DPR-RI mengungkapkan bahwa putusan eksekusi MA, sudah tepat dilakukan dan harus dihormati semua para pihak.

Azlaini juga  mengatakan, jika ada petani tergabung dalam KUD merasa dirugikan, bisa lakukan gugatan ganti rugi kepada PT PSJ.

“Itu semua tergantung perjajian antara KUD sebagai plasma dengan PT PSJ, di satu sisi selaku inti,” ujar Azlaini dilansir kumparan.*




Editor :
Kategori : Daerah
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top