Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Berhentikan Wahyu, DKPP Minta Presiden segera Laksanakan Keputusan
Jumat 17 Januari 2020, 09:55 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditangkap KPK dalam OTT dugaan suap.

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," tutur majelis hakim Muhammad sekaligus pelaksana tugas (plt) ketua DKPP,seperti dilansir republika.co.id Kamis (16/1/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim Dewan Kehormatan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga anggota DKPP menilai Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, Wahyu melakukan pertemuan dengan orang-orang dari peserta pemilu, yakni PDI Perjuangan.

Berdasarkan persidangan pemeriksaan kemarin, Wahyu membenarkan telah menemui utusan PDI Perjuangan, yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni, baik di kantor KPU maupun di luar kantor KPU dan di luar kegiatan dinas. Hal itu menyebabkan publik dapat menilai adanya keberpihakan Wahyu kepada salah satu peserta pemilu. DKPP menilai, sikap dan tindakan Wahyu sebagai anggota KPU yang melakukan pertemuan dengan pihak PDI Perjuangan di luar peraturan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan terhadap partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Anggota Majelis Hakim DKPP Idha Budhiati dalam persidangan. DKPP berpendapat, seharusnya teradu menunjukkan sikap penyelenggara pemilu yang mandiri, kredibel, dan berintegritas. Namun, rangkaian pertemuan Wahyu dengan pihak PDIP menunjukkan keberpihakan dan partisan.

"Teradu yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu," kata Ida.

Ida melanjutkan, seharusnya Wahyu dapat menjaga dan mempertahankan kemandirian, kredibilitas, dan integritasnya dalam situasi apa pun sebagai amanah yang dipercayakan kepada Tuhan saat sumpah/janji. Seharusnya, Wahyu menaati Peraturan DKPP yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan KPU.
photo

Pasal dilanggar

Pada akhirnya, DKPP memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Sebab, tindakan Wahyu melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dilanggar Wahyu berbunyi "menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu".

Ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 Ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. "Yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya," kata Ida menegaskan.

Dalam persidangan sehari sebelumnya, Wahyu menyerahkan kasus dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan jabatannya sebagai komisioner KPU kepada majelis hakim DKPP. Wahyu mengaku hadir dalam sidang pemeriksaan etik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menjelaskan persoalan yang membelitnya.

"Intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik, tentu saya punya iktikad baik, meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi anggota KPU RI," ujar Wahyu.

Sementara, dengan putusan ini, Presiden Jokowi bisa memproses pergantian komisioner KPU RI. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner KPU karena masih menunggu surat keputusan DKPP. Menurut dia, surat resmi baru akan terbit setelah DKPP memberikan rekomendasinya. "Sidang DKPP selesai, kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," kata Pramono. N mimi. (1ST2)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top