Jumat, 30 Oktober 2026

Breaking News

  • Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM   ●   
  • Untung Tak Bisa Instan, Investasi Butuh Waktu, Strategi, dan Kesabaran   ●   
  • Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan   ●   
  • 6 Manfaat Buah Pepaya bagi Kesehatan, dari Pencernaan hingga Jantung   ●   
  • Polsek Binawidya Libatkan Driver Online dan Bajaj, Cegah Gangguan Kamtibmas   ●   
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM
Jumat 30 Oktober 2026, 07:10 WIB

PEKANBARU - Kondisi pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Riau, khususnya Pekanbaru, terpantau lebih lancar. Masyarakat kini dapat mengisi BBM tanpa harus menghadapi antrean panjang seperti yang sebelumnya kerap terjadi di sejumlah SPBU.

Kondisi ini menjadi perhatian setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Pekanbaru.

Pengungkapan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat dan pihak yang berhak menerima.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau menyita sekitar 1.400 liter Bio Solar dari sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (19/10/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial NN (47) yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM bersubsidi.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi Bio Solar, empat baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang juga berisi Bio Solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.

NN diduga melakukan aktivitas pembelian, penjualan, dan penyimpanan Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di dalam gudang tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Membaiknya kondisi pasokan BBM di SPBU diharapkan tidak hanya berlangsung sementara. Masyarakat tentu menginginkan distribusi BBM yang normal, stok tersedia, dan tidak lagi diwarnai antrean panjang maupun kelangkaan.

Karena itu, langkah penindakan yang dilakukan Polda Riau diharapkan terus berlanjut. Tidak hanya menyasar gudang penampungan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penimbunan dan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM, baik mobil pribadi maupun truk yang berulang kali mengisi BBM di SPBU untuk kemudian ditampung atau diperjualbelikan kembali, juga perlu menjadi perhatian aparat kepolisian bersama instansi terkait.

Praktik semacam itu, apabila terbukti terjadi, berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi kesempatan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Polda Riau juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan Pertamina dan pengelola SPBU untuk melakukan pengawasan distribusi, menindak penyimpangan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.

Masyarakat tentunya mendukung langkah tegas kepolisian dalam memberantas praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebab, BBM bersubsidi merupakan alokasi pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor tertentu, bukan untuk dijadikan komoditas yang ditimbun demi keuntungan pribadi.

Harapannya, dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, tidak ada lagi praktik penimbunan maupun kendaraan pelansir yang merugikan masyarakat.

Pasokan BBM di seluruh SPBU di Riau diharapkan tetap tersedia, distribusi berjalan lancar, serta masyarakat dapat mengisi BBM dengan normal tanpa harus menghabiskan waktu mengantre panjang.(halloriau)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 30 Oktober 2026
Pasca Gudang Penimbun Dibongkar, SPBU di Riau Lancar, Polda Diminta Sikat Mobil Pelansir BBM

Rabu 28 Oktober 2026
Pentingnya Tawakal dalam Islam, dari Ketenangan Hati hingga Pintu Rezeki

Selasa 27 Oktober 2026
Jangan Merampas Hak Orang Lain, Ini Penjelasan Hukum Ghasb dalam Islam

Senin 26 Oktober 2026
Edi Sakura Buka KMD di Bathin Solapan, Cetak Pembina Pramuka Berkualitas untuk Generasi Muda

Sabtu 24 Oktober 2026
Pentingnya Memilih Teman Saleh untuk Menjaga Istiqamah dalam Beragama

Jumat 23 Oktober 2026
Polda Riau Tancap Gas Berantas Dugaan Penimbunan Solar, Antrean SPBU Mulai Terurai

Rabu 21 Oktober 2026
Mitsubishi Pajero Terbaru Dibanderol Rp1,06 Miliar, Ini Bedanya dengan Pajero Sport

Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top