PEKANBARU - Antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pekanbaru mulai terurai. Pada Kamis (22/10/2026) sore, antrean kendaraan di sejumlah SPBU terlihat lebih pendek dibandingkan sebelumnya.
Kondisi ini terlihat setelah Polda Riau menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal dalam sepekan terakhir. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan praktik penampungan dan distribusi BBM yang melanggar hukum.
Sebelumnya, antrean panjang kendaraan, terutama truk dan kendaraan berbahan bakar solar, terjadi di sejumlah SPBU di Pekanbaru. Pengemudi bahkan harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan BBM.
Namun, dalam dua hari terakhir, kondisi antrean mulai membaik. Meski demikian, perkembangan tersebut masih perlu dipantau untuk memastikan pelayanan pengisian solar kembali berjalan normal.
Berdasarkan pantauan di salah satu SPBU di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di sebelah Pasar Pagi Arengka, Kamis sore, kendaraan yang hendak mengisi solar tidak lagi mengantre panjang.
Seorang petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya mengatakan, antrean kendaraan mulai berkurang sejak dua hari terakhir.
"Alhamdulillah, sudah 2 hari ga panjang lagi antriannya," ujar petugas tersebut, Kamis (22/10/2026).
Kondisi serupa dirasakan Iwan, seorang sopir truk yang sedang mengantre untuk mengisi solar di SPBU Jalan Soekarno Hatta. Ia mengatakan, antrean solar di hampir seluruh SPBU di Pekanbaru sudah tidak sepanjang sebelumnya.
"Saya bersyukur, gak antri lagi kalau isi solar. Biasanya saya antri paling lama 5 jam sampai 4 jam di spbu," ungkapnya kepada Riauaktual.com.
Iwan mengaku pernah terpaksa bermalam di SPBU karena harus menunggu giliran mengisi solar. Saat itu, persediaan BBM di kendaraannya hampir habis, tetapi ia belum bisa segera melanjutkan perjalanan karena antrean panjang.
"Pernah terpaksa sampai bermalam di spbu, karena memang sudah mau habis solar di kendaraan. Ya mau bagaimana lagi, harus antri menunggu giliran," ucapnya.
Polda Riau Dalami Dugaan Penimbunan Solar
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penimbunan BBM jenis solar dalam perkara tersebut.
Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mengungkap tujuan distribusinya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Polisi akan memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mengungkap tujuan distribusi dan kemungkinan pihak lain yang terlibat," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.(*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Pekanbaru |



01
02
03
04
05
