Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Pemkab Siak Gelar Seminar Syair Perang Siak, Angkat Sejarah Perjuangan Melayu.   ●   
  • Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis   ●   
  • Orang Kaya China Hadapi Tagihan Pajak, Sebagian Jual Separuh Portofolio Saham   ●   
  • Optimalkan Aset Daerah dan PAD, Pemkab Siak Gelar Rapat Evaluasi Realisasi APBD Per September 2026   ●   
  • Polsek Tandun Amankan Pria dengan 3,04 Gram Sabu di Desa Tandun   ●   
Polsek Tandun Amankan Pria dengan 3,04 Gram Sabu di Desa Tandun
Jumat 16 Oktober 2026, 12:50 WIB

ROKAN HULU, Situsnews.com – Polsek Tandun mengamankan seorang pria berinisial S (40) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita satu paket diduga sabu dengan berat 3,04 gram dan satu unit handphone merek Oppo berwarna ungu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H., mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu di kantong belakang sebelah kanan tersangka. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku menyimpan barang tersebut untuk digunakan bersama teman-temannya.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine sementara terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H., mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba dan melindungi generasi muda dari bahayanya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls/Parno)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Selasa 06 Oktober 2026
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa 06 Oktober 2026
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Media Sosial Bergemuruh: King Indo Jadi King ASEAN

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top