JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026. Bantuan tersebut diberikan dengan besaran Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.
Berdasarkan informasi dalam pengumuman Kemenag, pendaftaran permohonan bantuan dilakukan secara daring pada 12–25 Oktober 2026. Selanjutnya, penetapan calon penerima bantuan dijadwalkan pada 26 Oktober 2026, sedangkan proses verifikasi dan pencairan dilakukan secara bertahap mulai 30 Oktober 2026 hingga selesai.
Program ini ditujukan untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi sarana ibadah agar dapat menunjang kegiatan keagamaan masyarakat.
Persyaratan Pengajuan Bantuan
Pengurus masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan perlu memastikan tempat ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag serta memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
Selain itu, pemohon harus menyiapkan surat permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:
1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat, yakni KUA kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil provinsi.
2. Fotokopi surat keputusan susunan kepengurusan.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Foto kondisi bangunan.
5. Fotokopi surat keterangan status tanah, akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf, hibah, atau hak guna pakai.
6. Fotokopi buku rekening atas nama masjid atau musala.
7. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Cara Mengajukan Bantuan
Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui laman resmi SIMAS Kemenag di https://simas.kemenag.go.id.
Pengurus juga dapat mengakses contoh dokumen proposal melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan sebagai acuan dalam menyiapkan berkas permohonan.
Pengurus masjid dan musala diharapkan memperhatikan jadwal pendaftaran serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan bantuan.
Melalui program ini, bantuan diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sarana ibadah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
