Kamis, 15 Oktober 2026

Breaking News

  • Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI 2026   ●   
  • Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta   ●   
  • Bantuan Masjid dan Musala 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Pengajuan   ●   
  • Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati   ●   
  • Otoxpert Pekanbaru Tawarkan Promo Servis Diesel 2GD, Hemat hingga Rp800 Ribu   ●   
Bantuan Masjid dan Musala 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Pengajuan
Kamis 15 Oktober 2026, 07:11 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026. Bantuan tersebut diberikan dengan besaran Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.

Berdasarkan informasi dalam pengumuman Kemenag, pendaftaran permohonan bantuan dilakukan secara daring pada 12–25 Oktober 2026. Selanjutnya, penetapan calon penerima bantuan dijadwalkan pada 26 Oktober 2026, sedangkan proses verifikasi dan pencairan dilakukan secara bertahap mulai 30 Oktober 2026 hingga selesai.

Program ini ditujukan untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi sarana ibadah agar dapat menunjang kegiatan keagamaan masyarakat.

Persyaratan Pengajuan Bantuan

Pengurus masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan perlu memastikan tempat ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag serta memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

Selain itu, pemohon harus menyiapkan surat permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.

Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:

1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat, yakni KUA kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil provinsi.
2. Fotokopi surat keputusan susunan kepengurusan.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Foto kondisi bangunan.
5. Fotokopi surat keterangan status tanah, akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf, hibah, atau hak guna pakai.
6. Fotokopi buku rekening atas nama masjid atau musala.
7. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Cara Mengajukan Bantuan

Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui laman resmi SIMAS Kemenag di https://simas.kemenag.go.id.

Pengurus juga dapat mengakses contoh dokumen proposal melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan sebagai acuan dalam menyiapkan berkas permohonan.

Pengurus masjid dan musala diharapkan memperhatikan jadwal pendaftaran serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan bantuan.

Melalui program ini, bantuan diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sarana ibadah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)




Editor : Tim
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Selasa 06 Oktober 2026
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa 06 Oktober 2026
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Media Sosial Bergemuruh: King Indo Jadi King ASEAN

Jumat 02 Oktober 2026
Pawang Perkasa Bukan Sekadar Berkemah, Pramuka Bengkalis Didorong Berbakti dan Berkarya

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top