Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo.JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Eka menyatakan, pansus dapat menjadi instrumen untuk mengklarifikasi fakta mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Menurut dia, apabila ditemukan bukti kuat adanya persoalan konstitusional, DPR dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, termasuk kemungkinan proses pemakzulan.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, mulai dari proses di DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga keputusan MPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Eka menilai DPR memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan apabila terdapat bukti kuat mengenai persoalan konstitusional. Salah satu opsi yang diusulkannya ialah pembentukan pansus untuk menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelasnya.
Menurut Eka, pansus nantinya tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain ataupun langsung menghakimi pihak tertentu. Fokusnya harus pada pemeriksaan fakta dan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan.
Ia menyebut sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, antara lain keberadaan dokumen pendidikan, proses penyetaraan ijazah dari luar negeri, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Eka menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang dinilai kuat, DPR dapat mempertimbangkan langkah konstitusional berikutnya sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment (pemakzulan),” sambungnya.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Dengan demikian, usulan pembentukan pansus yang disampaikan Eka Widodo merupakan langkah politik yang perlu dinilai berdasarkan kewenangan DPR serta mekanisme konstitusional yang berlaku. Sementara itu, kemungkinan pemakzulan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. (detik)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Politik |



01
02
03
04
05
