Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Meyakinkan Setara SMA, tetapi Gibran Tetap Wapres
Rabu 07 Oktober 2026, 07:32 WIB
Momen MK nyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, Selasa 07/10/2026
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, menghasilkan fakta hukum yang cukup tajam: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, pada saat yang sama, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dua Fakta Penting dalam Putusan MK
Putusan ini perlu dibaca secara hati-hati karena terdapat dua kesimpulan yang berbeda.
Pertama, dari sisi substansi dokumen pendidikan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kedua, dari sisi hukum acara, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut sebagai sengketa hasil Pilpres. Karena persoalan legal standing itu, MK tidak sampai menjatuhkan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran.
Dengan kata lain, putusan MK bukanlah putusan yang menyatakan Gibran didiskualifikasi, tetapi juga bukan putusan yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran telah terbukti memenuhi syarat sebagaimana dipersoalkan para pemohon.
MK Soroti Certificate of Attendance
Salah satu bagian paling penting dalam pertimbangan hakim adalah mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam persidangan, dokumen yang disebut antara lain certificate of attendance, academic records, explanation of grades dan dokumen lainnya. MK menilai certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dihadirkan dalam persidangan. MK kemudian mempertimbangkan bahwa dokumen tersebut tidak secara meyakinkan membuktikan adanya ijazah atau diploma yang menunjukkan kelulusan.
Ini bagian yang paling krusial
Putusan tersebut tidak tepat jika disederhanakan menjadi “MK menyatakan Gibran tidak lulus SMA”.
Yang dinyatakan MK adalah bahwa dalam bukti yang diperiksa dalam perkara tersebut, tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Perbedaan kalimat tersebut penting karena konsekuensi hukumnya sangat berbeda.
Mengapa MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran?
Pertanyaan terbesar setelah putusan dibacakan adalah: kalau MK menemukan persoalan dalam bukti pendidikan, mengapa Gibran tetap menjadi Wakil Presiden?
Jawabannya terletak pada kedudukan hukum pemohon dan rezim perkara yang digunakan.
MK menyatakan para pemohon bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang mempunyai kedudukan sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
MK juga mencatat perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026, jauh setelah tahapan Pilpres 2024 berakhir. Meskipun MK menilai keterlambatan tersebut dapat dipertimbangkan karena adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit, persoalan legal standing tetap menjadi penghalang.
Status Gibran sebagai Cawapres Sudah Berubah
MK juga memberikan pertimbangan penting bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, pelantikan tersebut menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, persoalan mengenai keterpenuhan syarat pencalonan setelah pelantikan tidak dapat begitu saja ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres.
MK bahkan menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Amar Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
Dalam eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tercatat sebagai Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan telah dipublikasikan dalam daftar putusan resmi MK.
Apa Dampaknya bagi Gibran?
Secara langsung, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden karena MK tidak menjatuhkan putusan diskualifikasi ataupun pemberhentian terhadap dirinya.
Namun secara politik dan hukum, putusan ini meninggalkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi persyaratan calon pejabat publik.
Sebab, MK sendiri dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Di sinilah letak persoalan yang kemungkinan akan terus menjadi perdebatan publik: bukan lagi semata-mata apakah Gibran tetap menjabat, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan pencalonan benar-benar terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon dan kemudian dilantik.
Putusan MK juga menunjukkan adanya celah antara persoalan substansi syarat calon dan mekanisme hukum yang tersedia setelah seorang calon terpilih dan dilantik.
Perkara Belum Menjawab Seluruh Perdebatan Publik
Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum, putusan ini tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan seluruh dalil pemohon terbukti benar.
Sebaliknya, putusan ini juga tidak dapat dipakai untuk mengatakan bahwa MK telah menyatakan seluruh dokumen pendidikan Gibran sah dan terbukti lengkap.
Yang secara eksplisit tercantum dalam pertimbangan MK adalah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat, sementara permohonan akhirnya kandas karena persoalan legal standing.(*)
Baca juga:
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera
Selasa 06 Oktober 2026
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Mulai Dicairkan?
Selasa 06 Oktober 2026
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Media Sosial Bergemuruh: King Indo Jadi King ASEAN
Jumat 02 Oktober 2026
Pawang Perkasa Bukan Sekadar Berkemah, Pramuka Bengkalis Didorong Berbakti dan Berkarya
Kamis 01 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Rp300 Ribu per Bulan untuk 13,3 Juta Pekerja
Rabu 30 September 2026
Kasmarni: Perang Melawan Karhutla Dimulai Sebelum Api Menyala
Selasa 29 September 2026
Emas Antam Kembali Turun, Simak Harga 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
Minggu 27 September 2026
Milad ke-3 PPSKS, Kasmarni Ajak Perkuat Persaudaraan dan Bangun Bengkalis Bersama
Selasa 22 September 2026
Gaji Bukan Segalanya, 12 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Wujudkan Financial Freedom
Jumat 18 September 2026
Jangan Jadikan Takdir Alasan Bermalas-malasan, Takdir Bukan Alasan Berhenti Berusaha
Internasional

Senin 05 Oktober 2026, 11:54 WIB
Israel Bunuh Perempuan Pelayan Gereja di Gaza
Minggu 04 Oktober 2026
Bosnia Gelar Pemilu, Masa Depan Integrasi Uni Eropa dan Pengaruh Rusia Jadi Sorotan
Sabtu 03 Oktober 2026
Demo Pelajar Prancis Makin Rusuh, Lebih dari 2.000 Orang Ditangkap
Sabtu 03 Oktober 2026
Korea Utara Kembali Luncurkan Rudal Balistik ke Arah Laut
Politik

Rabu 07 Oktober 2026, 07:32 WIB
Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Meyakinkan Setara SMA, tetapi Gibran Tetap Wapres
Selasa 06 Oktober 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Buruh
Selasa 06 Oktober 2026
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Senin 28 September 2026
Jokowi Akhirnya Terang-terangan Jadi Kader PSI, Nomor KTA Jadi Sorotan
Nasional

Rabu 07 Oktober 2026, 06:45 WIB
UU Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini Aturan Baru soal Pesangon dan Ijazah
Rabu 07 Oktober 2026
UU Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini Aturan Baru soal Pesangon dan Ijazah
Senin 05 Oktober 2026
Jangan Terlambat, Tiga Daerah Masih Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026
Minggu 04 Oktober 2026
Jalur Pendakian Senaru Gunung Rinjani Kembali Dibuka Usai Sempat Ditutup akibat Kebakaran
Terpopuler
01
Jumat 11 Juni 2021, 14:03 WIB
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme 02
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 03
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 04
Kamis 17 Desember 2020, 19:56 WIB
Hadir di Pembekalan CPNS, Sekjen Kementan: Tugas Kita Dua, Sejahterakan Petani dan Tingkatkan Produksi 05
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung
Pekanbaru

Selasa 06 Oktober 2026, 07:31 WIB
Kualitas Udara Pekanbaru Pagi Ini Masuk Level Berbahaya, PM2.5 Capai 250,6 µg/m³
Selasa 06 Oktober 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Pagi Ini Masuk Level Berbahaya, PM2.5 Capai 250,6 µg/m³
Selasa 06 Oktober 2026
HGB Berakhir, Pemko Pekanbaru Tegaskan 133 Kanto STC Kini Jadi Aset Pemko
Minggu 04 Oktober 2026
Waduk Cipta Karya Bakal Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Ruang Publik dan Sentra UMKM pada 2027