JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan aturan baru tersebut membawa sejumlah ketentuan baru dalam dunia ketenagakerjaan, mulai dari pengaturan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi, hingga penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut berkaitan dengan penghitungan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
Menurut Yassierli, faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat digunakan dalam penghitungan pesangon tidak lagi berlaku dalam aturan baru.
“Nanti kalau lebih detilnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketika ditanya apakah ketentuan tersebut membuat besaran pesangon menjadi lebih tinggi, Yassierli membenarkannya. Ia juga menegaskan perusahaan tidak dapat melakukan PHK dengan mudah hanya dengan menggunakan alasan seperti efisiensi.
“Iya, jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5. Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” ujarnya.
Yassierli menjelaskan, besaran pesangon tetap mempertimbangkan alasan terjadinya PHK serta masa kerja pekerja. Namun, penghitungan pesangon dalam aturan baru setidaknya menggunakan faktor pengali satu kali.
Disiapkan Dana Cadangan Pesangon
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat pengaturan mengenai dana cadangan pesangon. Dana tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan mengalami keterbatasan dana saat harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja.
“Jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon. Dan detilnya nanti kita akan atur di PP,” jelas Yassierli.
Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Ketentuan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” terang Yassierli.
Selain larangan penahanan ijazah, aturan baru tersebut juga mencakup Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Perlindungan Pekerja Perempuan dan Disabilitas
Pemerintah juga memperkuat ketentuan mengenai hak-hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut mendapat kepastian dalam aturan baru tersebut.
“Lima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Enam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas,” ujar Yassierli.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas cakupan perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel untuk mengantisipasi munculnya jenis pekerjaan baru di masa depan. Di sisi lain, peningkatan produktivitas tenaga kerja didorong melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.
Ketentuan lainnya mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Aturan Outsourcing di BUMN
UU tersebut turut mengatur perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN dilakukan melalui anak perusahaan.
“Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” tutup Yassierli.
Secara keseluruhan, pemerintah menyebut aturan baru tersebut memuat 13 ketentuan baru yang mencakup perlindungan pekerja, pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta penyesuaian terhadap perkembangan dunia kerja. (detik)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |



01
02
03
04
05
