Pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru sekaligus Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.PEKANBARU – Pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru sekaligus Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, angkat bicara mengenai perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya. Perkara tersebut kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Zulmaeta menjelaskan, persoalan itu berawal dari transaksi jual beli saham RSIA Andini Pekanbaru dengan seorang dokter, Suryo.
Menurut Zulmaeta, transaksi pembelian saham tersebut berlangsung sekitar 2016. Saat itu, Suryo disebut membeli saham miliknya dengan nilai sekitar Rp4 miliar dan mendapatkan kepemilikan sebesar 17 persen.
"Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar," kata Zulmaeta kepada RIAU ONLINE, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia mengatakan transaksi dilakukan melalui notaris. Dalam akta jual beli saham, kepemilikan yang dibeli Suryo tercatat sebesar 17 persen.
Zulmaeta menegaskan kesepakatan tersebut telah disetujui dan ditandatangani kedua pihak setelah isi akta dibacakan oleh notaris.
"Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga," lanjutnya.
Nilai Saham dan Persoalan Tanah
Dalam perkembangan bisnis selanjutnya, Zulmaeta menyebut Suryo sempat meminta kembali uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak RSIA Andini.
Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan perkembangan nilai saham dan keuntungan, menurut Zulmaeta, nilai saham tersebut kemudian menjadi sekitar Rp6,5 miliar.
Namun, setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh, kondisi bisnis rumah sakit disebut mengalami penurunan. Suryo kemudian meminta agar saham sebesar 17 persen tersebut dijual kembali kepadanya.
"Dia minta dijualnya sahamnya ke saya lagi yang 17 persen itu," kata Zulmaeta.
Zulmaeta menyebut nilai saham tersebut kemudian dihitung sekitar Rp6,5 miliar.
Selain saham, terdapat pula persoalan tanah yang menurut Zulmaeta turut masuk dalam pembicaraan dan perhitungan kesepakatan. Tanah tersebut berada di wilayah Manggala, Siak, dan sebelumnya dibeli Suryo untuk rencana perkebunan sawit.
"Dia beli tanah. Beli tanah itu sudah dibelinya tanah itu, sudah ada di dia SKGR-nya," ujarnya.
Menurut Zulmaeta, Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan tersebut disebut banyak terdapat gajah.
Tanah itu selanjutnya dimasukkan dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar. Dengan demikian, total nilai kesepakatan antara Zulmaeta dan Suryo disebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar.
"Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar," kata Zulmaeta.
Berdasarkan percakapan antara kedua pihak, transaksi senilai Rp9,614 miliar tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan pembayaran.
Pembayaran Berjalan
Zulmaeta menyebut dirinya telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sementara itu, sisa pembayaran yang harus diselesaikan disebut mencapai Rp8,614 miliar.
Dalam catatan percakapan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan tersebut, pembayaran berikutnya dijanjikan pada September 2025 sebesar Rp3,1 miliar.
Selanjutnya, terdapat tujuh kali pembayaran menggunakan cek dengan nominal masing-masing Rp787.571.462. Pembayaran melalui cek tersebut tercatat untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.
Namun, Zulmaeta mengaku mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Ia menyebut setelah menjabat sebagai wali kota, dirinya tidak lagi leluasa mendapatkan pinjaman.
"Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa," kata Zulmaeta.
Ia mengatakan sebenarnya telah menyiapkan dana untuk membayar sisa kewajiban yang menurut kesepakatan berada di angka Rp6,5 miliar untuk saham tersebut. Namun, pihak Suryo disebut meminta tambahan pembayaran berupa bunga.
"Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya," terang Zulmaeta.
Zulmaeta kemudian mempertanyakan dasar permintaan bunga tersebut. Menurutnya, nilai saham RSIA Andini justru mengalami penurunan seiring berkurangnya jumlah pasien.
"Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah menurun. Kan bukan Rp8, bukan Rp6,5 lagi harusnya," katanya.
Meski demikian, Zulmaeta mengaku tetap berpegang pada nilai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
"Kan kita sudah bilang Rp8,6,5 kan? Ya sudah," ujarnya.
Menurut Zulmaeta, pihak Suryo kemudian menghitung kewajiban berikut bunga hingga nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.
"Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar," kata Zulmaeta.
Bantah Lakukan Penipuan
Terkait perkara yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Riau, Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan terhadap Suryo.
Ia menilai persoalan tersebut merupakan masalah bisnis dan kewajiban pembayaran yang masih dalam proses penyelesaian, bukan tindakan menipu pihak lain.
"Kepolisian dianggap yang saya bilang kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu," kata Zulmaeta.
"Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar," lanjutnya.
Zulmaeta juga menegaskan, uang senilai Rp6,5 miliar yang dipersoalkan tersebut menurutnya belum sepenuhnya berada dalam penguasaannya karena saham yang menjadi objek transaksi belum dialihkan namanya.
"Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit," ujarnya.
Ia menyebut status kepemilikan saham masih menjadi salah satu bagian penting dalam persoalan tersebut.
"Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia," kata Zulmaeta.
Sebut Perkara Berkembang Jadi Isu Politik
Dalam keterangannya, Zulmaeta juga menyinggung pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai wali kota terpilih yang terseret dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara tersebut telah berkembang menjadi isu politik.
"Iya, itu orang jadi politis saja kan," jelasnya.
Meski demikian, Zulmaeta mengatakan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Zulmaeta membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik terkait perkara tersebut. Namun, ia menegaskan pemeriksaannya sejauh ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi," tutup Zulmaeta.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Riau. Persoalan yang mencuat berkaitan dengan transaksi saham dan tanah dengan nilai kesepakatan keseluruhan sekitar Rp9,614 miliar.
Dari sisi Zulmaeta, persoalan tersebut bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan berkaitan dengan transaksi bisnis, pembayaran, nilai saham, serta permintaan tambahan bunga yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi usaha rumah sakit.
Zulmaeta menyatakan siap memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai seluruh transaksi dan kesepakatan yang pernah dilakukan. (riauonline)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |


01
02
03
04
05
